RSUD Bayar Ganti Rugi Rp 50 Ribu Jika Lambat Layani Pasien
Kebijakan kompesasi uang ganti rugi Rp 50 ribu menjadi solusi keterlambatan pelayanan di dua RSUD milik Pemkot Surabaya. Kompensasi ini akan diberikan kepada pasien jika menerima pelayanan melebihi durasi waktu yang ditentukan. Kompensasi ini berlaku di RSUD Soewandie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH). Kompensasi ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan dan aduan yang masuk

