Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pemeriksaan identitas pembeli, hingga jam operasional distributor dan subdistributor minuman beralkohol. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi kesehatan

