Raperda Belum Selesai, Masa Kerja Pansus Diperpanjang
DPRD Kota Surabaya harus kembali memperpanjang masa kerja enam panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna Selasa (17/10/2023). Mereka harus segera menyelesaikan semua raperda selama 60 hari kerja. Enam pansus tersebut yakni pansus raperda pengelolaan cagar budaya; retribusi pelayanan parkir tepi jalan; percepatan penanggulangan kemiskinan; retribusi bangunan gedung; penyelenggaraan reklame; serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

