July 27, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Dinamika Dewan

DPRD Surabaya Trans Icon Belum Miliki SLF Namun Sudah Beroperasi

Baru saja beroperasi, Mal dan Apartemen Trans Icon diterpa isu tak sedap. Pasalnya, gedung bertingkat yang baru saja jadi tersebut sudah berani beroperasi sebelum memiliki Surat Laik Fungsi (SLF). Padahal Peraturan Walikota Nomor 51 tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa sebuah gedung baru bisa beroperasi bila sudah memiliki SLF.

Hal tersebut kini menjadi sorotan bagi DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna menyesalkan manajemen Trans Icon sudah berani beroperasi meski belum melengkapi SLF. Pertiwi mengaku kaget dengan hal tersebut. Pasalnya, pasca terjadinya kebakaran di Tunjungan Plaza, DPRD Surabaya getol menyoroti perihal Surat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki oleh gedung-gedung bertingkat di Kota Pahlawan. Tapi ternyata masih ada saja yang membandel.

“Kami sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya. Ternyata Trans Icon belum memiliki SLF. Hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi dari Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kesehatan,” ujarnya saat hearing bersama dinas terkait dan manajemen Trans Icon, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Pertiwi, untuk bisa memiliki SLF, sebuah gedung harus mendapatkan tujuh rekomendasi dari dinas terkait. Tentu saja ketujuh rekomendasi tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi. Semua ditujukan agar keselamatan masyarakat terjamin.

“Kami juga mengapresiasi ketidak hadiran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat grand opening Trans Icon. Ini bisa dinilai sebagai bentuk konsistensi Pemkot Surabaya terhadap aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman seta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Ali Murtadlo dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa SLF baru bisa diurus ketika pembangunan gedung sudah selesai. Setelah mendapatkan SLF barulah gedung tersebut boleh dioperasionalkan.

“Jika pembangunannya belum selesai, meski sudah memiliki IMB belum bisa mengajukan SLF. Kalau pembangunannya sudah selesai, maka wajib dipenuhi SLFnya, baru boleh beroperasi,” jelasnya.

Sedangkan Vice President Coorporate Communication Trans Icon, Satria Hamid berdalih bahwa apa yang digelar di awal Agustus ini hanyalah Soft Opening. Pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan pengurusan SLF gedung Trans Icon.

    X