Penertiban Jukir, LHKP PDM : Tegas pada Pelanggaran, Manusiawi pada Pekerja
Perspektif

Penertiban Jukir, LHKP PDM : Tegas pada Pelanggaran, Manusiawi pada Pekerja

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya mendukung penertiban parkir liar di halaman toko modern, minimarket, restoran oleh pemkot.

Dalam pernyataan resminya (14/6/2025) Ketua LHKP PDM Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang tertib, aman, ramah, dan adil bagi semua pihak, termasuk konsumen, pelaku usaha, dan pencari nafkah harian.

Dasar Hukum Penertiban

LHKP menekankan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan bahwa toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir, dan pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pihak toko.

Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang toko-toko membagikan kantong plastik secara cuma-cuma, dalam rangka mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

“Jika konsumen sudah dibebani biaya kantong plastik, maka sangat adil bila mereka mendapatkan layanan parkir yang gratis, aman, dan nyaman,” kata dr. Zuhrotul Mar’ah.

Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya ini, pengusaha minimarket tidak boleh terus membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak berdasar hukum.

Zuhrotul menjelaskan bahwa, upaya penertiban parkir liar ini sudah memenuhi pendekatan manusiawi yakni melindungi pekerja harian. 

“Pendekatan terhadap persoalan ini tidak boleh semata represif, melainkan harus manusiawi dan adil terhadap nasib juru parkir liar, yang sebagian besar merupakan warga yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut” imbuh Zuhrotul.

LHKP mengajukan sejumlah solusi yang konstruktif dan berkelanjutan:

1. Mendorong toko modern mempekerjakan eks jukir sebagai petugas parkir resmi dengan pelatihan dan seragam.

2. Program transisi pekerjaan dan pelatihan keterampilan, bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya.

3. Digitalisasi sistem parkir untuk mencegah pungutan liar dan mewujudkan tata kelola yang transparan.

“Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya,” tegasnya.

Keadilan untuk Semua

Melalui pernyataan ini, LHKP PDM Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menciptakan Surabaya sebagai kota yang modern, tertib, adil, dan manusiawi.

“Konsumen dilindungi. Pekerja dilindungi. Lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan,” pungkas dr. Zuhrotul Mar’ah. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X