July 27, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

Pansus Raperda PSU : Total Perolehan Aset PSU Rp 2,17 Triliun

Pansus Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Surabaya mendorong pengembang untuk segera menyerahkan fasilitas umum berupa PSU ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Sekretaris Pansus Raperda PSU Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am dari 244 pengembang di Surabaya, hanya 174 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke pemkot.

Abdul Ghoni juga mengatakan, sejak Pansus Raperda PSU bekerja hingga Agustus 2023, ia mencatat data dari DKRPP bahwa PSU yang sudah diserahkan hanya 21 titik.

“Luasnya 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun,” kata Abdul Ghoni, Kamis (7/9/2023).

Penyerahan PSU ini, lanjut dia, memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan. Politisi PDIP ini juga menuturkan, Raperda PSU yang digodok supaya menjadi Perda memiliki tujuan untuk memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan.

“Kita kunci ini, dan tidak boleh di replanning Raperda PSU ini karena di dalamnya ada klausul bahwa pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Surabaya ini.

Keberadaan bozem, tambahnya, sangat urgen di setiap lingkungan perumayan. Karena sebelum dibangun perumahan merupakan lahan serapan air.

“Ketika lahan itu diurug proyek perumahan, saat musim hujan akan berdampak pada lingkungan di sekitar perumahan. Itulah kenapa pansus PSU juga mendorong pengembang untuk membangun bozem sebelum proyek dimulai,” pungkas anggota Komisi C DPRD Surabaya.(Nor)

    X