March 29, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

Kerap Merugi, Komisi B DPRD Surabaya Dukung Rencana Merger BUMD

Sudah bukan rahasia lagi bila beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya kerap menorehkan catatan rapor merah setiap tahunnya. Padahal, perusahaan-perusahaan plat merah itu digadang-gadang bisa memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pahlawan melalui pembagian dividen setiap tahunnya.

Kondisi menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebut, salah satu upaya untuk menyehatkan kembali BUMD di Surabaya ialah merger. Merger BUMD dinilai menjadi langkah taktis dan optimisme untuk memaksimalkan kembali kinerja BUMD. Sehingga BUMD tak lagi merugi dan menghasilkan laba serta dividen bagi Pemkot Surabaya.

“Merger atau holding BUMD juga bisa menopang perekonomian Kota Surabaya,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Memang belum diketahui secara pasti BUMD mana saja yang akan dimerger. Namun, bila merujuk pada penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di Komisi B, ada banyak BUMD yang mengalami defisit bahkan tidak mampu menyetor dividen.

“Di antaranya ada PD Pasar Surya, Rumah Potong Hewan (RPH), serta PT Surya Karsa Utama. Dalam rapat LKPJ kemarin melaporkan tengah merugi dan tidak bisa memberi dividen kepada pemkot,” imbuhnya.

Untuk meleburkan beberapa BUMD tersebut, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya harus duduk bersama membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi payung hukumnya. Anas melanjutkan, di dalam raperda tersebut tak hanya memuat soal peleburan BUMD saja namun juga terkait tata kelola keuangan. Regulasi ini sebagai kontrol cash flow BUMD agar bisa sehat.

Selain itu, raperda tersebut juga memuat tata kelola aset seperti yang terjadi di PD Pasar Surya. Termasuk aturan terkait penjualan aset. Hal ini penting sebab, kondisi BUMD yang tengah mengalami lilitan hutang, baik hutang pajak maupun hutang pada pihak ketiga dengan nilai cukup besar, maka penjualan aset menjadi salah satu solusi paling rasional.

“Selain itu, ada juga tata kelola investor. Investor ini sebagai pihak yang professional dalam mengembangkan usaha juga sangat perlu baik segi permodalan maupun pengembangan usaha. Begitu pula dengan tata klola Sumber Daya Manusianya,” imbuhnya.

Semakin cepat raperda tersebut selesai, maka semakin cepat pula permasalahan-permasalahan BUMD bisa diatasi pula. Mengingat track record yang dicatatkan oleh BUMD selama ini tidak begitu baik, tentunya pembahasan raperda ini menjadi cukup urgen untuk dilakukan. (fen)

    X