DPRD Surabaya dan Pemkot Tetapkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum RPH Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Dinamika Dewan

DPRD Surabaya dan Pemkot Tetapkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum RPH Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota beserta OPD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda Senin (10/3/2025) siang. Salah satunya pembacaan laporan pansus yang membahas Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan.

Penerapan rancangan keputusan  bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan raperda menjadi peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan dan dilanjutkan dengan penyampaian akhir pendapat wali kota Surabaya

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah didampingi Arief Fathoni dan Bahtiyar Rifa’i juga Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Hari ini kita menerapkan Raperda perusahan daerah rumah potong hewan mengajak perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan,” kata Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya usai rapat paripurna. 

Untuk itu, Politisi PDIP ini berharap penetapan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah ini bisa meningkatkan kinerja rumah potong hewan

“Juga meningkatkan perolehan laba sehingga RPH bisa meningkatkan dividen kepada APBD Kota Surabaya,” imbuhnya.

Adi Sutarwijono menuturkan, yang terpenting adalah melayani seluruh warga masyarakat kota Surabaya

“Terutama kebutuhan daging sapi,” terangnya.

Adi Sutarwijono menambahkan, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan kerja panitia khusus (Pansus) selama 60 hari

“Sehingga masih punya waktu untuk menyelesaikan raperda raperda yang dibahas oleh pansus DPRD kota Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, dalam rapat paripurna dilakuan penandatanganan atas keputusan bersama antara DPRD kota Surabaya dengan Walikota Surabaya. 

“Tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda menjadi Perda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah rumah potong hewan menjadi perusahaan perseroan daerah rumah potong hewan kota Surabaya,” katanya mewakili Wali Kota Eri Cahyadi. (Nor) 

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X