July 25, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Dinamika Dewan

Akomodir Perkembangan Literasi Digital, Pemkot dan DPRD Surabaya Sahkan Perda Perpustakaan

Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya telah mengetuk palu tanda disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang dinilai telah tidak representatif terhadap kondisi saat ini. 

Sejatinya, usulan Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan ini telah mencuat sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini pun telah dibentuk pada tanggal 23 Juli 2021. Hingga kurang lebih satu tahun bersama-sama menggodok pasal demi pasal agar sesuai dengan kondisi terkini di Surabaya, pada tanggal 3 Juni 2022, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan pun resmi diundangkan.

Diundangkannya Perda No 3 Tahun 2022 ini, bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan di masyarakat secara cepat dan tepat. Selain itu, perda ini juga mendorong terselenggarakannya budaya gemar membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan di setiap elemen masyarakat. 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang hadir pada saat sidang paripurna di DPRD Surabaya menjelaskan, Perda No 3 Tahun 2022 ini merupakan jawaban atas kemajuan Kota Surabaya yang harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat. Keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan penting untuk mewujudkan hal tersebut.

“Perpustakaan memiliki peranan penting dalam menumbuh kembangkan budaya membaca, mendukung dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepantasnya sekolah atau madrasah menyisihkan paling sedikit lima persen dari anggaran operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi,” jelasnya.

Perpustakaan berbasis teknologi dan informasi menjadi salah satu poin utama yang diatur melalui regulasi ini. Pasalnya, tren kehidupan masyarakat terkini yang sangat erat dengan gadget dan teknologi informasi harus bisa ditangkap sebagai peluang. Perpustakaan harus bisa menyesuaikan diri dengan hal tersebut. Caranya dengan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi.

“Sekarang kan sudah banyak dikenal perpustakaan elektronik, buku elektronik, hingga jurnal elektronik. Jadi kita harus mampu menyesuaikan. Salah satu caranya dengan mengemas sedemikian rupa taman baca atau perpustakaan yang sudah ada untuk co-working space,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa saat ini terdapat total sekitar 532 taman baca yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya. Semuanya tersebar di balai RW, rumah susun, hingga sejumlah taman kota. Selain itu, 461 taman baca dan perpustakaan di Kota Surabaya sudah terintegrasi dengan Digital Integrated Library System (DILS).

Ke depannya, secara bertahap Pemkot Surabaya akan mengembangkan lebih lanjut lagi perpustakaan berbasis digital ini. Sehingga warga Kota Surabaya semakin mudah mengakses literasi hanya dari gadgetnya saja. (Fen)

    X