Surabaya Lindungi Anak Lewat Jam Malam, Pukul 22.00 Wajib di Rumah!
Surabaya 24 Hours

Surabaya Lindungi Anak Lewat Jam Malam, Pukul 22.00 Wajib di Rumah!

Pemerintah Kota / Pemkot Surabaya punya Langkah konkret untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Caranya dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus di Kota Pahlawan, 

Pertengahan Juni 2025 ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

Menurutnya, pembatasan jam malam ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (21/6/2025). 

Pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di luar rumah ini dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski begitu, ada beberapa pengecualian yang diizinkan. 

Seperti bila anak-anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Termasuk anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya gangster, balap liar, Napza, dan lain-lainnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuh Eri Cahyadi.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Selanjutnya, akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua/penanggung jawab.

Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

“Orang tua/penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” tegas Wali Kota Eri.

Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menyerukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam penerapan jam malam ini melalui beberapa upaya. Antara lain, menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) / Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.

“Orang tua/penanggung jawab wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” terangnya.

Orang tua juga diharapkan memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” ujar dia.

Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak. Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab terhadap sosialisasi, implementasi, dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkasnya. (*)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X