Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya pada Kamis (9/2/2023) ramai membahas kinerja Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Seluruh fraksi akhirnya sepakat dengan perubahan status PD Pasar Surya menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, perubahan status PDPS itu diiringi dengan perubahan raperda. Perubahan raperda tersebut merupakan gagasan dari Komisi B. Semangat raperda itu ingin menjadikan Pasar Surya sebagai perusahaan yang lebih maju.
Ke depannya, lanjut politikus PDIP ini, sumber pendanaan tidak hanya berasal dari APBD. Tapi juga bisa menjaring sumber modal baru dari swasta atau melalui penambahan modal swasta. Untuk mengakomodasi kebutuhan investasi yang besar itu, dilakukan perubahan bentuk hukum.
“Intinya semua fraksi setuju (perubahan menjadi perseroda),” kata Awi, sapaan akrab Adi Sutarwiyono di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Meski begitu, kinerja manajemen PDPS akan terus disoroti. Juru bicara fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo mengatakan, PDPS belum menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut terlihat dari opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan BPK menyebutkan PDPS masih memiliki hutang pajak yang belum dibayar.
“Nilainya Rp 20 miliar. Ini sangat memprihatinkan,” kata Cahyo.
Menjadi perseroda, lanjutnya, mustinya memberi dampak positif pada kondisi perusahaan ke depan. Sebab, menjadi perseroda memungkinkan bagi perusahaan untuk mengutamakan profit. Cahyo berharap, PDPS dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Meningkatkan kinerja pendapatan menjadi PR besar untuk PD Pasar Surya,” paparnya.
Fraksi PKS meminta PDPS lebih rajin melakukan revitalisasi pasar-pasar yang tidak aktif. Direksi juga perlu membuat rencana strategis terkait pengembangan pasar tradisional.
“Rencana revitalisasi ini harus berlanjut. Jangan sampai berubah karena bergantinya manajemen,” pungkas anggota Komisi D itu. (Nor)