April 28, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Dinamika Dewan

Pemkot Surabaya Berencana Bangun Rusunami, Begini Respon DPRD Surabaya

Menjamin semua warga kota memiliki rumah tinggal layak huni masih menjadi masalah klise di kota-kota metropolis. Surabaya salah satunya. Beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengatasi permasalahan ini. Terbaru, Pemkot Surabaya berencana membangun sembilan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Bisa dikatakan Rusunami merupakan kelanjutan dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sebab, sembilan rusunami yang rencananya akan dibangun pada 2023 ini diperuntukkan bagi warga yang telah lepas dari status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sebelumnya tinggal di Rusunawa. Nantinya, pembangunan Rusunami akan memanfaatkan lahan aset milik Pemkot Surabaya.

Lahan-lahan yang disiapkan untuk dibangun Rusunami tersebut berada di Tambak Wedi, Menanggal, Kedung Cowek, Bulak Banteng, Gunung Anyar, dan Medokan Ayu. Total, Pemkot Surabaya akan membangun 31 blok Rusunami. Saat ini, pemkot tengah mempersiapkan segala sesuatu yang meliputinya, termasuk kerja sama dengan perbankan, skema cicilan, hingga jangka waktu kepemilikan bangunan gedung.

Menanggapi rencana pembangunan Rusunami tersebut, Komisi C DPRD Surabaya memberikan dukungan penuh. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am meminta agar pembangunan Rusunami nanti benar-benar sesuai dengan spesifikasi layak huni dan tidak asal-asalan. 

“Jadi harus sesuai dengan spesifikasi Rusunami pada umumnya. Berkualitas dan layak ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai pembangunannya asal-asalan dan hasilnya jauh dari kata layak. Sebab dalam prosesnya, pemkot melibatkan swasta,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Memang Rusunami ini nantinya dilakukan di atas lahan aset Pemkot Surabaya. Namun pembangunannya akan menggunakan skema anggaran KBPU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan swasta. Dengan skema ini, pembangunan sembilan Rusunami diharapkan tidak membebani APBD terlalu berat.

“Akan lebih bagus lagi bila setiap unit terdiri lebih dari 5 lantai. Sebab ada 10 ribu lebih pemohon yang telah mengajukan sejak tahun 2011 dan sampai sekarang belum terakomodasi,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati juga menyatakan dukungannya. Namun, alumnus ITS ini memberi catatan khusus terkait aturan penggunaan lahan aset milik pemkot sebagai Rusunami.

“Pemkot Surabaya harus memastikan dan mempelajari betul aturan dalam penggunaan lahan sebagai Rusunami,” ujarnya.

Hal ini lantaran Rusunami berbeda dengan Rusunawa. Pada Rusunami, masyarakat bisa memiliki unit tersebut. Sedangkat unitnya berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya. Lebih lanjut, Aning menjelaskan, di dalam PP 27 tahun 2014 yang diubah ke PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa tanah aset yang digunakan sebagai rusunami bentuknya adalah pemindahtanganan aset bukan pemanfaatan aset.

“Jadi harus ada pengalihan aset dulu, entah dijual atau yang lainnya sesuai dengan aturan berlaku,” tandasnya. (fen)

    X