Pasar Induk Sidotopo Disoal DPRD Surabaya, Ada Apa?
Dinamika Dewan

Pasar Induk Sidotopo Disoal DPRD Surabaya, Ada Apa?

Keberadaan Pasar Induk Sidotopo kini dipersoalkan oleh Komisi B DPRD Surabaya. Bukan tanpa alasan, komisi yang membidangi perekonomian kota tersebut menilai Pasar Induk Sidotopo bisa mengancam eksistensi para pedagang buah di dekatnya, tepatnya di kawasan Tanjungsari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj. Luthfiyah. Menurutnya, keberadaan pasar induk tersebut tidak selaras dengan semangat Wali Kota Surabaya karena bisa menggusur pasar buah lainnya. Sebab, pasar yang merupakan pengembangan dari Pasar Induk Osowilangun (PIOS) tersebut memang menjadi pusat jual beli komoditas sayur dan buah. Sedangkan di dekat kawasan tersebut ada para pedagang sayur dan buah yang tidak terakomodir menjadi bagian dari Pasar Induk Sidotopo.

“Pedagang di pasar buah manapun seharusnya diberdayakan. Jangan sampai adanya pasar itu (Pasar Induk Sidotopo) menggusur pasar buah lainnya,” ujar Luthfiyah.

Selain persoalan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya juga menyoroti perihal perizinan dari pasar induk tersebut. Pasalnya, pasar yang telah beroperasi sejak pertengahan bulan lalu ini belum mengantongi izin. Tentu saja bila belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Surabaya, seharusnya pasar induk tersebut tidak boleh beroperasi terlebih dahulu. Namun faktanya di lapangan, Komisi B DPRD Surabaya menemukan aktifitas jual beli di sana.

Karena permasalahan inilah Komisi B DPRD Surabaya memanggil pengelola Pasar Induk Sidotopo untuk menjelaskan legalitas operasionalnya pada hearing yang digelar Jumat (7/10/2022). Dari hearing tersebut diketahui bahwa Pasar Induk Sidotopo baru-baru saja mengurus perizinan operasionalnya.

“Dokumen-dokumen (perizinan) ini baru diajukan semua setelah ramai polemik ini. Kalau tidak ada ini (sorotan dari DPRD Surabaya) mungkin akan terus beroperasi meski tanpa izin. Saya minta pengelola tidak menyepelekan perizinan,” tegas Anas Karno, Anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Komisi B DPRD Surabaya yang menilai bahwa pengelola Pasar Induk Sidotopo menyepelekan perizinan bukan tanpa alasan. Sebab, pengelola merupakan pihak yang sudah lama berkecimpung di bisnis pasar. Sehingga tidak mungkin tidak tahu prosedur dan tata aturannya. 

Sampai proses perizinan rampung, Komisi B meminta agar operasional Pasar Induk Sidotopo dihentikan untuk sementara. Tak hanya itu, Komisi B juga mendorong ketegasan Pemkot Surabaya untuk memastikan agar tidak ada yang mengemplang prosedur perizinan. Bahkan bisa diperlukan, DPRKPP bisa mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantip) yang akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

“Satpol PP sudah menyatakan siap menerima Bantip. Kalau DPRKPP gak mau berarti ada sesuatu di sini terhadap pengelola Pasar Induk Sidotopo. Seberapa lama sih untuk menghentikan aktifitasnya?” ujar Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya kepada DPRKPP saat hearing berlangsung.

    X