Pansus Raperda Rutilahu Bahas Aturan Hukum Penghuni Kos
Dinamika Dewan

Pansus Raperda Rutilahu Bahas Aturan Hukum Penghuni Kos

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya sedang memproses penyelesaian Raperda tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Proses ini cukup panjang sebab akan ada penambahan substansi yakni soal aturan hukum penghuni kos.

Ketua Pansus Muhammad Saifuddin mengatakan, pembahasan raperda cukup panjang karena adanya sejumlah penambahan substansi. Salah satunya, dimasukkannya aturan hukum penghuni rumah kos dan kontrakan ke dalam pengaturan hukum.

Menurutnya, penambahan tersebut menuntut adanya satu bab baru dalam raperda. Untuk itu, rapat Pansus difokuskan pada pematangan formulasi regulasi dengan melibatkan Bagian Hukum dan Kerja Sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Bapemperda dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra).

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah persoalan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Surabaya yang tinggal di kos atau kontrakan. Selama ini, banyak warga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan karena alamat tempat tinggal tidak dapat digunakan secara resmi.

“Ke depan tidak boleh ada lagi perdebatan soal apakah pemilik kos wajib memberikan rekomendasi atau tidak. Dalam raperda ini ditegaskan bahwa pemilik kos wajib memberikan surat keterangan tidak keberatan jika alamatnya digunakan penghuni sebagai domisili,” kata pria yang akrab disapa Bang Udin.

Melalui aturan tersebut, lanjut Bang Udin, penghuni kos akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendapatkan surat keterangan dari pemilik kos. Hal ini supaya proses administrasi kependudukan dapat berjalan tanpa hambatan.

Politisi Demokrat ini menambahkan sanksi atau ketentuan teknis lain terkait kewajiban pemilik kos akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan begitu, perangkat teknis dapat berjalan lebih fleksibel tanpa harus mengubah raperda.

Ia menegaskan, raperda ini disusun untuk menghadirkan keadilan bagi warga Surabaya, khususnya mereka yang belum memiliki rumah dan bergantung pada hunian sewa. 

“Status mereka harus jelas dan terlindungi oleh hukum,” tegasnya.

Pansus menargetkan penyusunan draf final rampung bulan ini. 

“Saya minta teman-teman dinas terkait mempercepat penyelesaian draft. November ini harus selesai,” pungkasnya. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video