Overload! Limbah Potong Ayam Pasar Simorejo Disoal Warga
Dinamika Dewan

Overload! Limbah Potong Ayam Pasar Simorejo Disoal Warga

Puluhan warga perwakilan RW 01 dan RW 03 Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal mengadu soal bau limbah potong ayam ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Warga menegaskan bahwa bau menyengat berasal dari limbah potong ayam di Pasar Simorejo yang langsung dibuang ke sungai.

Ketua RW 03 Moch Hasan mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan di wilayahnya sudah mencapai tahap yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, meskipun pihak kecamatan telah berkali-kali meminta pengelola membuat bak kontrol limbah, instruksi tersebut tidak dijalankan dengan serius.

“Sudah overload. Pihak kecamatan sudah memanggil agar dibuatkan bak kontrol, tapi hanya dibuat ala kadarnya. Kami di RW 03 terkena imbas langsung. Bau menyengat dari limbah pemotongan ayam tersebut sangat mengganggu,” ujar Hasan, Selasa (10/3/2026).

Ia berharap Koperasi Merah Putih (KMP) dapat mengambil peran untuk menata pasar agar lebih teratur dan tidak kumuh. Senada dengan Hasan, Ketua RW 01 Sumarto mendesak ketegasan dari Satpol PP Kota Surabaya.

Ia menegaskan bahwa Pasar Simorejo seharusnya hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, bukan tempat pemotongan ayam yang menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan.

“Jangan hanya mengedepankan sisi humanis, tapi bagaimana dengan keramahan lingkungannya? Satpol PP harus berani membongkar, karena itu pasar untuk jualan ayam, bukan tempat pemotongan,” tegas Sumarto.

Persoalan ini juga memicu tanda tanya besar dari warga terkait penegakan aturan. Sekretaris LPMK Simo Mulyo Moch Ichwan menyebutkan bahwa dari 144 stan yang ada, baru enam yang dibongkar. Padahal, menurutnya sudah ada keputusan dari Kejari Tanjung Perak untuk membongkar seluruh bangunan di atas aset milik Pemkot Surabaya tersebut.

“Warga bertanya-tanya, ada apa Satpol PP kok tidak berani membongkar semua? Ini aset Pemkot, tapi kenapa kurang tegas? Padahal Wali Kota Eri Cahyadi sudah merespons dan menyetujui perapian pasar ini,” kata Ichwan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) Simomulyo Anang Susanto membeberkan fakta bahwa pasar tersebut selama ini dikelola oleh oknum untuk kepentingan pribadi tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Bahkan, pengelola dikabarkan memiliki tunggakan pemakaian aset sejak 2023 hingga 2026 dan telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Kejaksaan.

“Limbahnya langsung dibuang ke sungai tanpa izin. Pembangunan pasarnya pun ilegal. Kami ingin ada perubahan agar pengelolaan pasar bisa memberikan manfaat bagi warga lokal, lansia, dan anak terlantar di Simomulyo, bukan hanya menguntungkan segelintir orang,” pungkas Anang.

Warga berharap Komisi B DPRD Kota Surabaya segera memanggil pihak terkait untuk mencari solusi konkret agar pencemaran sungai segera berhenti dan aset daerah dapat dikelola sesuai aturan yang berlaku. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video