Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing Kasus Dugaan Penahanan Ijazah 31 Karyawan 
Dinamika Dewan

Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing Kasus Dugaan Penahanan Ijazah 31 Karyawan 

Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing Kasus Dugaan Penahanan Ijazah 31 Karyawan 

Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal. Rapat digelar pada Selasa (15/4/2025) siang pukul 14.00 WIB.

Rapat hearing itu dihadiri sejumlah pihak termasuk pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana beserta suami, sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Dalam rapat tersebut diungkapkan ada 31 karyawan yang ijazahnya ditahan, tapi tidak diakui pemilik usaha.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menuturkan,  mantan karyawan perusahaan tersebut  sudah menunjukkan sejumlah bukti penahanan ijazah. Meski begitu Diana masih menyangkal telah menahan ijazah karyawan. 

“Sekarang posisi 31 ijazah ada dimana Bu?,” tanya Akma kepada Diana saat hearing, Selasa (15/4/2025).

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab langsung oleh owner UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

“Eeee..kurang tau ya.. karena begini, karyawan itu masuk, terus dua hari lagi keluar. Kita mana tahu, apa masuk sebulan kemudian keluar. Kita ya ngga ada waktu untuk mengurusi itu,” jawab Diana.

Komisi D meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengungkap dugaan penahanan ijazah ini. Sebab hal ini melanggar pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016.

“Ini kan kasus hilangnya ijazah, kalau saya katakan, ya karena tadi tidak tahu ditaruh di mana ijazah itu. Nah ini menjadi catatan penting buat dinas tenaga kerja baik provinsi maupun kota untuk mempelajari. Jangan sampai ini terulang lagi karena ijazah seseorang ini kan sangat penting,” jelas Akma.

Dalam rapat tersebut, Diana mengakui bahwa dirinya merupakan owner atau pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Meski begitu, Diana menyebut pihaknya tidak pernah melakukan penahanan ijazah.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Tri Widodo mengatakan, sikap tidak kooperatif dari pemilik perusahaan yang dimaksud adalah, owner terus mengelak dan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun ijazah yang dilaporkan ditahan.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” kata Tri. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X