Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan pengurukan di lahan bakau wilayah Kalianak. Para nelayan pantai mengeluh pendapatan berkurang.
Kegiatan pengurukan pantai dilakukan sekitar Oktober 2025 dengan alat berat. Sejak saat itu, para nelayan pantai ini mengaku kesusahan mencari ikan.
“Ikan ke tengah semua. Biasanya kami bisa dapat 5 kilogram ikan belanak per hari, tapi setelah pengurukan, cari 3 kilogram aja ngga dapat,” kata M Fauzi, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (nelayan) kecamatan Krembangan, Asemrowo dan sebagian Benowo usai mengikuti hearing Komisi C, Kamis (8/1/2026).
Secara teknis, lanjut Fauzi, pengurukan memang langsung berdampak pada kondisi pantai. Pengurukan dengan batu gamping membuat area pantai memanas sehingga area pantai sepi ikan.

“Setelah diuruk batu gamping, pantai jadi panas, ikan ke tengah semua,” imbuh Fauzi.
Para nelayan ingin PT yang mengerjakan pengurukan ini bertanggungjawab atas kerusakan mangrove dan biota pantai. Meski pengurukan saat ini sudah dihentikan, tapi efek dari batu gamping ini masih merugikan para nelayan.
Rapat dengar pendapat ini berakhir dengan beberapa solusi. Yang pertama, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan pengawasan, penyelidikan dan penertiban terkait reklamasi di lahan bakau wilayah Kalianak Kecamatan Asemrowo dibantu Satpol PP Surabaya.
Yang kedua, saat ini yang bisa diusahakan dan dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya berkirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaporkan kegiatan pengurukan di lahan bakau Kalianak yang tidak dilengkapi perizinan serta berpotensi mengganggu ekologis dan mata pencaharian nelayan.
“Surat sebagaimana dimaksud tersebut dikirimkan maksimal tanggal 15 Januari 2026,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Komisi C juga menyarankan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Camat Asemrowo melakukan pengecekan perizinan kegiatan dan batas persil perusahaan berkaitan dengan kegiatan pengerukan di wilayah Kalianak. (Nor)



Leave feedback about this