Komisi C DPRD Surabaya Terima Aduan Soal Tanah Aset Pemkot
Dinamika Dewan

Komisi C DPRD Surabaya Terima Aduan Soal Tanah Aset Pemkot

Seorang warga Keputih, Nur Hamidah mengaku punya tanah warisan seluas 19.650 meter persegi dan 22.050 meter persegi. Tanah 19.650 meter persegi memang sudah dijual. Nur kaget saat ingin menjual sisa tanah justru tidak laku. Karena diketahui tanah tersebut masuk aset Pemkot Surabaya.

Aduan soal tanah tersebut diterima Komisi C DPRD Surabaya. Dalam rapat tersebut, Nur meyakini bahwa aset itu belum dijual. Tapi di data aset, tanah itu masuk dalam daftar bidang ruislag atau tukar guling dari salah satu pengembang di Surabaya Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan pemkot harus mendata benar semua asetnya. Terutama untuk persoalan tanah, pihaknya akan mengundang BPN dan pengembang.

“Kami akan mengundang BPN dan pengembang untuk masalah ini. Agar ada kejelasan data bagaimana sebetulnya prosesnya,” kata Aning usai hearing, Senin (4/12/2023).

Sementara itu Kabid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BPKAD) Surabaya Hotlan Marbun menuturkan bahwa aset-aset yang disengketakan itu sudah ada bukti yang sah. Bahkan sudah tercatat di sistem registrasi aset. Jadi perolehannya pun sesuai prosedur. (Nor)

    X