Komisi C Desak SPBU Jl Indrakila-Stasiun Kota Dikembalikan Fungsi Jadi Ruang Terbuka Hijau
Perspektif

Komisi C Desak SPBU Jl Indrakila-Stasiun Kota Dikembalikan Fungsi Jadi Ruang Terbuka Hijau

Komisi C DPRD Kota Surabaya mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kota Surabaya. Mereka menggelar rapat dengar pendapat terkait alih fungsi SPBU Jalan Indrakila dan Stasiun Surabaya Kota menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Komisi C juga mengundang perwakilan dari manajemen masing-masing SPBU. Rapat dengar pendapat pada Kamis (16/11/2023) itu berlangsung dengan baik  di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Seluruh pihak mendengarkan penjelasan DPRKPP terkait hal sewa/kontrak yang berjalan oleh dua SPBU dengan Pemkot Surabaya. Rapat kemudian mendiskusikan bagaimana yang seharusnya dilakukan.

Ketua Komisi C Baktiono memberikan keputusan, ketika perjanjian sewa/kontrak dua SPBU berakhir, maka lahan dan bangunan akan dialihfungsikan menjadi lahan terbuka hijau oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Saat kontrak SPBU Stasiun Kota berakhir dan SPBU Jl Indrakila berhasil ditindak, kedua lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau. Ini saat zaman orde baru kan didirikan kedua SPBU,” kata Baktiono memimpin rapat, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil rapat tersebut juga disimpulkan bahwa Pemerintah Kota tidak menyewakan lahan tersebut kepada siapapun (setelah masa sewa/kontrak dua SPBU berakhir).

Kemudian DPRKPP diimbau untuk melakukan evaluasi terhadap Perda 8 tahun 2018 terkait peruntukkan lokasi SPBU Jl Stasiun Kota No 62. DPRKPP juga  diharap meninjau kembali perizinan yang telah diterbitkan tahun 1997 di SPBU Jl Indrakila No 1 karena lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau. (Nor)

    X