Musyafak Rouf selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menemui massa aksi yang menuntut penolakan terkait efisiensi anggaran pada Senin (17/2/2025). Aksi ini berlangsung di depan gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Krembangan, Surabaya.
Para mahasiswa yang merupakan bagian dari massa aksi berasal dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya. Mereka meminta Musyafak naik mobil komando dan menyatakan siap menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat.
“Saya sudah membaca tuntutannya dan akan saya sampaikan ke pusat,” katanya yang kemudian diikuti penandatanganan surat tuntutan bermaterai. Tak cukup di situ, mahasiswa juga meminta Musyafak untuk menelpon langsung Presiden Prabowo Subianto atau Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal ini ditolak oleh Musyafak dengan alasan tak memiliki nomor telepon keduanya.
Aliansi mahasiswa ini terus mendesak hingga akhirnya Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro turun tangan dengan menghubungi mayor Teddy lewat panggilan suara. Sayangnya, panggilan ditolak oleh sang mayor.
Karena tak menemukan titik temu, akhirnya rombongan Ketua DPRD Jatim turun dari mobil komando dan meninggalkan pengunjuk rasa dan disoraki.


Dalam aksinya, terdapat sepuluh poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Jatim Menggugat, di antaranya:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan
2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik
3. Tinjauan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempertimbangkan efektivitas dan transparansi
4. Menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus yang berpotensi merusak lingkungan akademik
5. Menolak revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 1 Tahun 2025 yang dianggap membatasi partisipasi publik dalam pengawasan legislatif
6. Menolak revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kejaksaan
7. Menuntut kejelasan dan evaluasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
8. Menolak proyek Surabaya Waterfront Land yang dianggap merugikan warga setempat
9. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil
Leave feedback about this