Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak tercoreng hebat setelah mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gion Spa and Pub, ruko HR Muhammad Square.
Tempat hiburan tersebut kedapatan mempekerjakan dua anak di bawah umur asal Lampung, berinisial R (14) dan AA (15), dalam praktik prostitusi terselubung bermodus layanan pijat.
Merespons tragedi tersebut, Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026). Anggota dewan memanggil manajemen Gion Spa, sejumlah pengusaha spa di Surabaya, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Satpol PP, Disbudporapar, DP3A, DPMPTSP, hingga Dinas Ketenagakerjaan.

Rapat tersebut menguliti borok perizinan tempat hiburan di Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa Gion Spa terbukti melakukan sedikitnya empat pelanggaran izin administrasi yang tidak beres, meliputi operasional restoran hingga fasilitas karaoke.
Lebih mengejutkan lagi, mayoritas pemilik usaha spa di Surabaya ternyata berlindung di balik izin “Panti Pijat”. Siasat ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari rumitnya pengurusan izin.
“Kalau panti pijat itu risikonya rendah, kewenangan izinnya ada di Pemerintah Kota (Pemkot). Sementara kalau spa, kategorinya risiko menengah tinggi, izinnya harus dari Provinsi. Mereka beralasan macam-macam tidak mau ribet, tapi yang jelas ini sudah melanggar perizinan,” kata Imam usai rapat.
Imam menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang kerap berkelit dengan alasan keterbatasan personel untuk mengawasi panti pijat yang menjamur. Ia menilai Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) selama ini abai dan hanya berfokus pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta angka kunjungan wisatawan.

“Jangan cuma mau memperbanyak PAD tapi tidak mengawasi perizinan yang melanggar. Ini berpotensi memicu tindak pidana dan kerusakan moral. Pemkot harus lebih cerdas, libatkan partisipasi masyarakat atau lakukan sidak mendadak secara acak,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Terkait pelanggaran administrasi, dewan masih memberikan ruang pembinaan dan memerintahkan para pengusaha segera melengkapi izin operasional yang sesuai. Namun, untuk urusan eksploitasi anak dan perdagangan manusia, Komisi D menegaskan tidak ada kata kompromi.
“Prinsipnya, kami minta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi pidana berat sesuai UU TPPO. Ini menyangkut masa depan anak,” ujar Imam.
Menanggapi dalih manajemen Gion Spa yang mengeklaim diri sebagai korban dari agensi penyalur tenaga kerja, Imam menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada penyidik kepolisian. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya dugaan kesengajaan dari pihak pengusaha.
“Kami mendengar informasi bahwa mempekerjakan anak di bawah umur di tempat seperti spa itu sengaja dilakukan untuk menarik minat pengunjung. Penyidik yang akan mengonstruksi hukumnya secara keseluruhan, apakah pihak Gion terlibat sejak awal atau tidak,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 lalu setelah menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang bertindak sebagai perekrut di wilayah Teluk Betung, Lampung.
Mengingat tempat kejadian perkara berada di Surabaya, Komisi D memastikan Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama dinas terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polda Lampung. Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pengusaha nakal di Kota Pahlawan. (Nor)



Leave feedback about this