September 16, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Surabaya 24 Hours

Jukir Liar Tak Terbendung Bikin Warga Resah Hingga Kebocoran PAD

Praktik juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan semakin menjamur. Tempat ataupun toko yang diberi tulisan area bebas parkir misalnya di minimarket, gerai es krim hingga toko alat tulis tetap saja digunakan sebagai lahan untuk menarik tarif parkir.

Sekretaris Komisi B Mahfudz menanggapi bahwa jukir liar tidak bisa dibenarkan. Praktik ini artinya pungutan liar.

“Yang namanya jukir liar tidak bisa dibenarkan. Yang tidak liar itu yang sudah diatur oleh dishub, di luar itu ya liar,” kata Mahfudz di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Menurut Mahfudz, Dishub Kota Surabaya harus tegas menertibkan jukir liar. Sebab, hal ini bisa menambah keresahan masyarakat. Yang ke dua, praktik jukir liar berpotensi memunculkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Akibatnya meresahkan masyarakat dan membuat kebocoran pendapatan kita,” paparnya.

Politisi PKB ini berharap warga masyarakat aktif melapor kepada pemkot. Khususnya pemilik toko atau siapapun yang merasa terganggu dengan jukir liar diimbau untuk melapor.

“Kalau tidak lapor, pemkot ngga akan tahu,” terangnya.

Sementara itu, praktik jukir liar di lapangan masih menjamur sebab pemilik toko hanya pasrah dan belum berani membuat laporan. Menurut sumber yang enggan dikutip, jukir liar ini kebanyakan berasal dari RT/RW setempat dekat area minimarket/toko.

“Kalau pemilik toko rela ya nggapapa, cuma itu berarti memfasilitasi parkir liar. Parkir yang tidak liar itu ada karcis (tanda bukti) dari dishub. Makanya segera RT/RW mengurus di dishub supaya tidak liar,” pungkas Mahfudz. (Nor)

    X