July 26, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Dinamika Dewan

Jalan Buntu Relokasi Pedagang Pasar Turi Tahap III, Komisi C Dorong Pemkot dan PT KAI Cari Solusi

Pasar Turi masih menyimpan problema. Para pedagang Pasar Turi Baru tahap III masih melakukan kegiatan dagang di aset milik PT KAI Daops 8 Surabaya. Lebih tepatnya, sekitar seratus pedagang yang berjualan sayur dan buah itu masih aktif menggelar dagangannya di sekitar rel kereta. Alasan inilah yang mendorong Komisi C untuk ikut andil menjadi penengah antara pedagang, PT KAI Daops 8 dan Pemkot Surabaya supaya mendapat solusi terbaik.

Pemkot Surabaya belum menemukan tempat untuk merelokasi pedagang. Sementara alat berat seperti backhoe sudah disiapkan pihak PT KAI untuk menertibkan aset. Pemindahan lokasi pedagang ini harus segera ditemukan solusinya karena masa kontrak lahan yang pedagang tempati saat ini sudah habis.

“Dulu pemkot (Surabaya) pernah berkontrak dengan PT KAI, dimana peruntukannya pusat pertokoan dan pembelanjaan pasar turi. Itupun berkontrak hanya sampai tahun 2000. Setelah itu tidak berkontrak, bahkan setelah terbakar, masih ditempati oleh pedagang, itu juga tidak berkontrak, sedangkan saat ini PT KAI sedang melakukan tugas penjagaan aset,” kata Wisny, Bagian Hukum PT KAI Daops 8 saat menghadiri hearing bersama Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Tahap III di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Wisny menambahkan, tanah yang dipakai pedagang Pasar Turi Tahap III ini merupakan aset milik PT KAI Daops 8 Surabaya. Karena kerja sama sewa telah berakhir di tahun 2000, PT KAI meminta pasar segera dikosongkan. PT KAI akan memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan lain.

Inilah yang membuat para pedagang resah. Belum mendapat solusi dari pemkot, para pedagang kini harus menghadapi alat berat yang siap mengosongkan area dagang mereka. 

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Tahap III Rifai mengatakan, pihaknya juga memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan dagang. Para pedagang juga mengaku rutin membayar retribusi.

“Kami pun sama-sama memiliki hak, kami memiliki sertifikat kepemilikan tanah, kami bukan ilegal, kami masih bayar retribusi. Saya sadar bahwa PT KAI tidak bisa memberi apa-apa kepada kami. Hanya satu permintaan kami Pak, kami mohon dengan sangat pemkot harus turun tangan sebagaimana juga saudara-saudara kami yang kiosnya juga terbakar (dulu),” tutur Rifai yang pendapatnya didengarkan oleh para anggota Komisi C.

Sementara itu,  Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos menyampaikan bahwa dirinya masih harus melakukan pengecekan terhadap keseluruhan catatan tentang riwayat Pedagang Pasar Turi serta pembangunan Mal Pasar Turi Baru (PTB).

“Mungkin karena catatan yang dahulu-dahulunya tidak masuk di rekapan kami Pak, keberadaan pedagang Pasar Turi Tahap III ini di tahun 2012, sementara pembangunan Pasar Turi Baru itu sudah dimulai dari tahun…mohon maaf, karena saya baru (menjabat), jadi saya tidak tahu itu, pada waktu pembangunan pasar turi tahap yang baru ini tahun berapa kami juga belum punya datanya Pak, teman-teman kami juga baru. Kami juga tidak tahu Pak, kenapa kok (Pedagang Pasar Turi tahap III) tidak atau belum dimasukkan di catatan (untuk dimasukkan ke Pasar Turi Baru),” tutur pria yang akrab disapa Yos ini terbata-bata menjelaskan pemahamannya kepada Ketua Komisi C Baktiono.

Dalam rapat yang digelar lebih dari satu jam ini, para anggota komisi C menyimpulkan ada kelalaian di pihak Pemkot Surabaya dan juga PT KAI Daops 8. Seharusnya, Pedagang Pasar Turi tahap III juga mendapat solusi sebagaimana Pedagang Pasar Turi tahap I, II, IV, V dan seterusnya yang sudah mendapatkan relokasi di tempat baru.

“Ini semua pejabat baru (PT KAI Daops 8 dan Pemkot Surabaya). Oleh karena itu, PT KAI walaupun saat ini merasa berhak untuk lahan tersebut, seharusnya memberikan kesempatan kepada pemkot terlebih dahulu (sebelum akhirnya ada pihak lain yang terpilih untuk mengolah lahan tersebut). Karena pemkot pernah melakukan sewa lahan tersebut,” tegas Baktiono menengahi peserta rapat yang mulai memanas karena belum terwujud solusi.

“Ini kami anggap ada kelalaian, dari tahun 1995 sampai tahun 2000 ada hubungan sewa-menyewa lahan oleh pemkot terhadap PT KAI Daops 8. Kemudian sampai tahun 2012 seolah-olah putus tidak ada hubungan sama sekali , apalagi setelah kejadian kebakaran. Harusnya, hubungan Goverment to Goverment bisa terjalin harmonis, tidak berdiri sendiri. Kami mengusulan pemkot dan PT KAI harus menemukan solusi terlebih dahulu, nantinya kalau ada pertemuan antara pemkot dan PT KAI saya minta ada rekaman audio dan visual. Setelah kedua pihak ini bertemu, kemudian kita bisa lakukan hearing lagi untuk mencari solusi terbaik untuk pedagang,” tambah Baktiono.

Adapun hasil resume rapat di ruang Komisi C ini, didapatkan tiga poin. Yaitu, PT KAI dan Pemerintah Kota Surabaya bersama-sama mencari solusi untuk Pedagang Pasar Turi Baru tahap III. Poin kedua, Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta PT KAI Daops 8 memberi kesempatan Pemkot Surabaya untuk melanjutkan hubungan kerja sama karena pemkot pernah menggunakan lahan yang diakui PT KAI untuk para Pedagang Pasar Turi Baru tahap III. Yang ketiga, Komisi C meminta pihak PT KAI Daops 8 untuk menunda penggusuran lahan pada tanggal 25 Januari 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Nor)

    X