July 27, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

DPRD Surabaya Tak Ingin Pengelolaan Cagar Budaya Jalan di Tempat 

Cagar budaya menjadi salah satu warisan kekayaan yang dimiliki oleh Kota Surabaya. Warisan itu pula yang menjadi salah satu daya tarik pariwisata Kota Pahlawan. Selama ini, baik bangunan maupun kawasan cagar budaya telah disulap menjadi spot-spot pariwisata. Contohnya seperti kawasan Tunjungan, Kota Lama Surabaya, Museum HOS Tjokroaminoto, dan lainnya.

Memang langkah Pemerintah Kota Surabaya memanfaatkan bangunan dan kawasan cagar budaya menjadi tempat pariwisata patut diapresiasi. Namun, jangan sampai pengelolaan cagar budaya ini seolah jalan di tempat. Untuk itu, DPRD Surabaya tengah membahas terkait pengelolaan cagar budaya agar lebih baik lagi ke depannya.

Tak tanggung-tanggung, Panitia Khusus Cagad Budaya DPRD Surabaya bertandang langsung ke Daerah Istimewa Yogyakarta guna mempelajari cara mereka mengelola cagar budaya, Jumat (1/7/2022). Rombongan DPRD Surabaya disambut baik oleh DPRD DIY. Dalam kesempatan itu, kedua pihak saling sharing mengenai pengelolaan cagar budaya.

“Perkembangan cagar budaya di Jogja ini luar biasa. Bagaimana cara Jogja melestarikan budayanya, cara perawatannya, dan cara pengembangannya menjadi wisata yang sangat bagus. Ini yang harus kami serap dan sharingkan ke sini,” ujar Siti Maryam, Ketua Pansus Cagar Budaya DPRD Surabaya.

Selain itu, Pansus Cagar Budaya juga mengusulkan agar Pemkot Surabaya membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB). Selama ini Pemkot Surabaya hanya memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berisikan para akademisi ahli di bidang budaya. TACB hanya bertugas untuk menetapkan kategori layak atau tidaknya sebuah bangunan dinyatakan sebagai cagar budaya. Tapi tidak sampai menjangkau ke ranah pengelolaan usai ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Saat ini, kepemilikan cagar budaya itu tercatat ada yang milik pribadi, ada yang milik pemkot. Ada yang kawasan, adan yang non kawasan. Dengan adanya Badan Pengelola Cagar Budaya, bisa memperoleh banyak manfaat, termasuk mendapat bantuan dari APBD atau CSR untuk optimalisasi cagar budaya,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan BPCB kelak benar-benar bisa mengoptimalkan potensi cagar budaya. Tak hanya melestarikannya namun juga bisa menjadikan cagar budaya sebagai penambah PAD kota. Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono menambahkan usulan agar pemkot membuat website atau kanal digital cagar budaya. Di dalam website tersebut memuat informasi seluruh cagar budaya di Surabaya.

“Selain untuk mengakses data cagar budaya, website ini juga bisa memuat hasil penelitian yang dilakukan oleh TACB. Ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi sehingga bisa menghindarkan konflik dan pertanyaan dari masyarakat maupun komunitas terhadap peran TACB,” ujarnya.

Sebenarnya, keberadaan website cagar budaya maupun BPCB bukan hal yang baru di Indonesia. Beberapa daerah telah memilikinya dan berperan dengan sangat baik dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalisasi cagar budaya yang dimiliki. Untuk mengakomodir kedua usulan ini, Pansus Cagar Budaya DPRD Surabaya saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.(fen)

    X