Komisi B DPRD Kota Surabaya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan, penyalahgunaan, pemberantasan, peredaran gelap dan prekusor narkotika. Pansus Raperda mengundang pihak terkait, diantaranya yakni Polrestabes Surabaya, panti rehabilitasi, hingga BNN Kota Surabaya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika John Thamrun mengatakan, di dalam raperda tersebut lebih fokus terhadap pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkotika. Sebab, jumlah pengguna narkotika dinilai cukup memprihatinkan.
“Raperda ini juga untuk menolong korban penyalahgunaan Narkoba, terutama yang penting adalah lapangan pekerjaan. Maka harus ada rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pelatihan, ” Kata John Thamrun di rapat pansus Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Politisi PDIP ini menuturkan, pembahasan raperda tidak harus menunggu kondisi darurat narkoba terlebih dahulu. Pasalnya, realita peredaran narkotika di Kota Pahlawan cukup menguras kekhawatiran para orang tua.
Badan legislatif membahas Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan harapan dapat menekan peredaran narkotika.
“Satu hal yang menyebabkan para korban ini lari ke narkotika. Mereka merasa mungkin frustasi, tidak mendapat pekerjaan dan lain-lain,” tambah John.
Selanjutnya, tambah John, pansus akan mengundang berbagai pihak guna mendapatkan masukan materi untuk menyempurnakan rapersa tersebut. Sebab menurut John, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya lintas instansi mampu ikut menegakkan peraturan dengan tegas.
“Dengan harapan pencapaian Surabaya bebas narkotika itu bisa dicanangkan, ” pungkas John. (Nor)