Bulan Juli 2025 ini menjadi momentum awal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan jam malam anak. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya. Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan belum berusia 18 tahun.
Selama jam malam, yakni setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal. Seperti berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kebijakan tersebut diikuti dengan pemberlakuan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai 3 Juli 2025.
Berdampak signifikan
Hasil evaluasi dalam dua pekan terakhir menunjukkan bahwa operasi sweeping jam malam yang digelar di seluruh wilayah Kota Pahlawan membuahkan hasil signifikan. Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI-Polri mencatat penurunan signifikan terhadap aktivitas anak-anak di jalanan pada malam hari, termasuk fenomena balap liar dan keberadaan geng motor.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif Satuan Tugas (Satgas) Kampung Pancasila yang ada di setiap wilayah. “Alhamdulillah terkait balap liar, dua minggu ini juga sudah berkurang jauh. Karena apa, pergerakan itu dilakukan oleh masing-masing Satgas Kampung Pancasila. Ini yang saya harapkan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (22/7/2025).
Wali Kota Eri juga menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan memiliki dampak signifikan dalam menekan angka kejahatan di malam hari. Ia menyebut, keamanan kota bermula dari partisipasi keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kalau kampung itu bergerak, maka kota itu juga akan merasakan dampaknya. Maksudnya, pencegahan itu dilakukan mulai yang terkecil, di dalam keluarga dan perkampungan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi terbaru menunjukkan penurunan pada berbagai indikator keamanan. Termasuk penurunan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keberadaan geng motor, hingga anak-anak di bawah umur yang berkeliaran saat malam.
“Alhamdulillah dengan evaluasi ini, curanmornya turun, setelah itu geng motor turun, kemudian anak-anak yang di jalanan juga turun, bahkan tidak ditemukan (saat malam) di bawah umur,” ungkapnya.
Wali Kota Eri juga mengungkap dukungan masyarakat terhadap kebijakan sweeping jam malam cukup tinggi. Bahkan, muncul permintaan dari warga agar anak-anak usia di atas 17 tahun juga turut diawasi dalam kegiatan malam hari.
Ia pun kembali menjelaskan, meski ada jam malam, tetapi kegiatan malam yang bersifat produktif masih diperbolehkan. Seperti siswa yang mengerjakan tugas sekolah atau mahasiswa yang menyelesaikan pekerjaan kampus. “Apalagi anak-anak kampus sekarang waktunya MOS pasti sampai malam-malam, bisa di kafe, warkop, mengerjakan tugas kampus berarti kan tidak apa-apa,” katanya.
Seluruh Jajaran Polsek Dilibatkan
Senada dengan Wali Kota Eri, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, juga menyatakan hal sama. Pihaknya memastikan upaya penertiban balap liar akan terus ditingkatkan, terutama pada akhir pekan.
“(Pencegahan) balap liar kita koordinasi juga dengan Pak Dandim, setiap malam libur terutama, meskipun hari-hari biasa juga dilaksanakan, tapi setiap malam libur kita perkuat,” ujar Kombes Luthfie.
Luthfie menjelaskan, dari hasil evaluasi kepolisian, waktu pelaksanaan balap liar kini berubah. Hal ini membuat pihaknya memperpanjang waktu patroli menjadi hingga pukul 05.30 WIB. “Hasil evaluasi mainnya (balap liar) ada yang setelah pukul 04.00 WIB. Jadi sekarang kita tambah mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB,” paparnya.
Kapolrestabes menyatakan, hasil evaluasi dua minggu terakhir menunjukkan hasil yang menggembirakan. “Seperti malam Minggu kemarin, juga kita evaluasi sampai pagi, alhamdulillah juga nihil (balap liar). Dan itu akan terus kita lakukan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan jangka panjang, Luthfie menyebut pihaknya kini mengintensifkan pendekatan melalui Bhabinkamtibmas ke bengkel-bengkel motor. Ini bertujuan untuk mencegah bengkel dijadikan tempat modifikasi kendaraan untuk balapan liar. “Kita sekarang lagi gerakkan Binmas ke bengkel-bengkel untuk juga mengimbau mereka supaya jangan menjadi tempat untuk mungkin motor-motor balapan,” jelas Luthfie.
Bahkan, untuk mengantisipasi potensi titik-titik rawan, Luthfie menyatakan bahwa seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dikerahkan dalam patroli gabungan dan pengawasan intensif. “Kita sebar semua, seluruh Polsek kita libatkan, tapi jalur-jalur utama kita prioritaskan,” jelasnya.



Leave feedback about this