“Karena mungkin orang-orang ini saking sulitnya cari kerja ya. Tapi kalau soal penyerahan ijazah itu terserah, kesepakatan antara pengusaha dan calon karyawan. Tapi lebih baik jangan (menyerahkan ijazah asli),” tutur Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, Selasa (1/7/2025).
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini mengaku geram bila berhadapan dengan masalah ketenagakerjaan. Terlebih jika ada pengusaha yang masih otoriter dan tidak mau memenuhi hak karyawannya.
Sebelum duduk di kursi legislatif, Arjuna Rizki sudah sibuk melakukan advokasi terhadap masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari kasus penahanan ijazah hingga perselisihan hubungan kerja yang biasanya muncul sebab gaji/honor karyawan tidak dibayarkan.
“Ngga ada cita-cita jadi anggota dewan. Dulu saya cita-cita ingin jadi hakim atau kalau ngga, ya jadi pengacara. Maka itu saya di tahun 2014 masuk di Fakultas Hukum Universitas Airlangga,” kata Arjuna saat mengenang masa kuliahnya.
Sudah banyak yang tahu bahwa Arjuna merupakan putra dari Cak Ji, Wakil Walikota Surabaya. Namun Arjuna mengaku bahwa jalan hidup dan profesi yang ia jalani ini merupakan pilihan pribadi, tanpa paksaan dari orang tua.
“Bapak (Cak Ji) tipenya bebas, tidak pernah mengarahkan atau memaksakan. Kami anak-anaknya bebas mau menentukan apa,” ujar pria kelahiran 28 September 1995 itu.
Sosok Cak Ji memang tidak pernah memaksakan kehendak kepada anak-anaknya. Tapi saat menduduki kursi legislatif, Arjuna mengakui bahwa bayang-bayang Cak Ji ikut menempel. Masyarakat, para jurnalis dan rekan di DPRD Surabaya sudah lebih tahu bahwa Arjuna ya memang anaknya Cak Ji.
“Hahaha, sebenarnya ngga usah lepas (dari bayang-bayang Cak Ji) juga nggakpapa. Saya santai saja, karena memang saya ini ya anaknya Cak Ji,” ujar Arjuna santai.
Bahkan, lanjut Arjuna, saat Cakji dilaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim ketika kasus UD Sentoso Seal mencuat, Arjuna-lah yang memvideokan Cak Ji memberikan klarifikasi.
“Saya yang nyuting,” selorohnya.
Arjuna mengungkapkan bahwa, menjadi anggota dewan mungkin bukanlah cita-citanya. Tapi dengan menduduki kursi legislatif ini, dirinya lebih bisa memberikan advokasi-advokasi terhadap masyarakat.
Terutama soal pendidikan. Arjuna menggarisbawahi Putusan MK terkait pendidikan dasar tanpa pungutan biaya
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
“Saya ikut mengawal putusan MK terkait pendidikan dasar tanpa pungutan biaya bisa dilaksanakan di Surabaya. Harusnya bisa, tapi dilakukan dengan selektif. Contohnya untuk orang-orang kurang mampu, baik secara administratif maupun substantif. Orang-orang yang penghasilannya kurang, berhak mendapatkan bantuan supaya anak-anaknya mendapatkan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya,” tegas Arjuna. (Nor)



Leave feedback about this