Pada Selasa (14/11/2023) Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan Perda Corporate Sociak Responsobility atau CSR. Komisi A mengundang PTPN X, PT PAL dan PELINDO Regional III.
Ketua Komisi A Arif Fathoni mengatakan, Perda CSR sudah berjalan dalan satu tahun. Sehingga p8hajnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi efektivitas penerapan perda tersebut.
“Apakah badan usaha tersebut sudah memilikinkepekaan sosial terhadap warga Surabaya atau belum,” kata Fathoni usai memimpin rapat.
Sayangnya, dari 3 BUMN yang diundang, hanya PTPN X yang hadir di Komisi A. Absennya dua BUMN lain yakni PT PAL dan Pelindo III sangat disesalkan para legislator.
Manurut caleg invimbent partai Golkar dapil Surabaya III itu, BUMN memiliki dua fungsi. Pertama sebagai pendelegasian dari negara untuk mencari keuntungan pada sektor tertentu. Kedua untuk pemberdayaan terhadap masyarakat.
“Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas PT PAL dan Pelindo III itu tentu bagi kami menunjukkan itikad tidak bagus,” terang Fathoni.
Harusnya, lanjut Fathoni, mereka memahami CSR atau tanggung jawab sosial salah satunya mendukung program pemerintah kota Surabaua bagi warga tidak mampu secara ekonomi.
“Setiap pelaku usaha di Kota Surabaya memiliki kewajiban menyalurkan CSR untuk kepentingan masyarakat. Ini juga bagian dari budaya gotong royong dalam rangka membangun Surabaya,” pungkas Arif Fathoni. (Nor)