Beberapa bulan menjelnag akhir tahun 2022, DPRD Surabaya tengah disibukkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023. Semua komisi tengah membahas rancangan APBD di setiap pos yang dibidanginya. Termasuk Komisi B.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, sebagai mitra Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya memiliki peranan penting untuk melihat, mengontrol, serta mengevaluasi anggaran-anggaran.
“Apabila ada kenaikan ataupun penurunan anggaran, kita harus teliti serta tanyakan terlebih dahulu apa penyebabnya. Sehingga kita juga memahami langkah-langkah dari dinas terkait,” ujarnya.
Dari pembahasan Raperda APBD 2023 di Komisi B, Kamis (20/10/2022) lalu, ada salah satu topik menarik, yakni anggaran untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. Di tahun depan, Pemkot Surabaya menganggarkan penambahan mobil pemadam kebakaran untuk menunjang serta mengoptimalkan kinerja DPKP.
Total anggaran untuk penambahan unit mobil damkar tersebut sebesar Rp 33 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk pengadaan unit damkar berjenis Heavy Foam Truck. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengadaan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) atau alat pernapasan bertekanan udara.
“Pengadaan unit ini merupakan upaya untuk melengkapi sarana prasarana DPKP yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya. Untuk itu, kami di Komisi B tidak keberatan dengan penganggaran penambahan mobil damkar tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, Anas Karno juga meminta agar DPKP memberikan kelengkapan informasi terkait pengadaan tersebut. Lengkap dengan keterangan serta menyertakan beberapa jenis foto dan video. Komisi B menunggu laporan akan hal tersebut pada rapat APBD tanggal 10 November 2022. Dengan demikian, asas transparansi bisa dijalankan mengingat APBD sejatinya berasal dari uang rakyat.