July 26, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

Pansus Take-Down Usulan Retribusi Rp 500 ribu Foto di Balai Pemuda

Balai Pemuda Surabaya kini sudah terintegrasi dengan Alun-alun Kota Surabaya. Sebagai lokasi wisata yang ikonik, Balai Pemuda wajar menjadi jujugan favorit warga kota maupun luar kota Surabaya. 

Balai Pemuda memiliki perpaduan bangunan heritage dan modern. Hal ini juga yang menjadikan area tersebut menjadi lokasi wisata yang instagramable. Masyarakat suka berswafoto, bahkan ada yang melakukan aktivitas fotografi profesional untuk kebutuhan prewedding.

 

Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktivitas foto dan video di Balai Pemuda. Usulan tersebut disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas di Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (pansus). 

Pada draft disebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video dipatok Rp 500 ribu. Nilai ini dibatasi per 3 jam. 

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Anas Karno tidak sependapat. Menurutnya, Balai Pemuda merupakan lokasi ikonik dan warga harusnya bebas mengekplorasi melalui foto dan video. 

“Komplek Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya yang banyak dikunjungi warga kota maupun luar kota Surabaya. Biarkan saja mereka leluasa mengeksplorasi melalui foto atau video. Karenanya, usulan tersebut kita take down,” kata Anas Karno usai pembahasan Raperda di Komisi B, Selasa (4/7/2023). 

Pria yang menjabat sebagai wakil Ketua Komisi B ini menambahkan, foto dan video karya masyarakat ini justru bisa jadi ajang promosi di media sosial. Sehingga potensi wisata di Kota Pahlawan ini semakin dikenal dan berkembang. 

“Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat jadi enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan,” tambah Anas. 

Politisi PDIP ini menuturkan, kalau retribusi tersebut berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. 

“Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup,” pungkasnya.(Nor)

    X