Komisi B Soroti Kinerja Manajemen Pasar Keputran Selatan
Dinamika Dewan

Komisi B Soroti Kinerja Manajemen Pasar Keputran Selatan

Kinerja manajemen Pasar Keputran Selatan dinilai masih belum optimal. Komisi B DPRD Surabaya menilai, komunikasi dan pembinaan pedagang masih minim.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyebut persoalan pasar seharusnya dapat diselesaikan di level pengelola tanpa harus berlarut-larut hingga ke DPRD atau wali kota.

“Namanya pasar pasti ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Harus ada sinergi. Tapi yang kami lihat, fungsi pembinaan pedagang ini tidak harmonis,” kata Budi Leksono usai rapat dengar pendapat Selasa (20/1/2026).

Ia menilai fungsi pembinaan dan pelayanan pedagang di internal pengelola pasar belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengambilan kebijakan, pengelola dinilai kurang memperhatikan kondisi pedagang. Terlebih menyangkut rencana pembangunan maupun revitalisasi pasar.

“Mulai dari penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sampai rencana pembangunan pasar secara umum, pedagang seperti tidak pernah benar-benar dilibatkan. Bahkan saya tidak mendengar penjelasan yang utuh dari pihak pengelola,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Buleks sapaan akrabnya, juga menyoroti proses pembangunan Pasar Keputran Selatan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian. Meski area pasar telah dibongkar, belum ada kejelasan terkait proses lelang maupun penetapan pemenang tender pembangunan.

“Pasarnya sudah dibongkar, tapi sampai sekarang belum ada pemenang tender atau kontraktor yang ditetapkan. Akhirnya pasar jadi keleleran. Ini sangat mengecewakan pedagang,” katanya.

Buleks juga menuturkan, persoalan di Pasar Keputran Selatan sebenarnya tergolong sederhana jika komunikasi antara pengelola dan pedagang berjalan baik. Namun lemahnya koordinasi membuat masalah berkembang menjadi ketidakpastian relokasi, pembangunan, hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan.

“Kalau ini bagian dari kinerja pengelola, seharusnya bisa dikondisikan oleh kepala pasar atau manajemennya. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.

Komisi B DPRD Surabaya pun mendorong evaluasi terhadap manajemen pengelola pasar, khususnya pada fungsi pembinaan pedagang beserta jajaran di bawahnya.

“Kalau ujung persoalannya ada di pembinaan pedagang, ya itu harus dievaluasi. Bukan hanya orangnya, tapi juga sistem dan pola komunikasinya,” tegas Buleks.

Salah seorang pedagang ayam menyampaikan hal serupa. Hafid, pembina pedagang Pasar Keputran Selatan menegaskan pedagang tidak pernah meminta adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti isu yang berkembang.

“Kami pedagang tidak pernah menyuruh PKL dibongkar. Kalau memang ada aturan, ya terapkan saja aturannya,” kata Hafid.

Ia menilai selama ini pedagang justru kerap diadu dan dijadikan pihak yang disalahkan. Padahal pedagang hanya berharap mendapat tempat usaha yang layak serta kepastian berjualan.

“Kami ini cuma ingin jualan tenang, dapat hasil. Tidak menuntut macam-macam,” ujarnya.

Selain soal komunikasi, Hafid juga mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang belum memadai, terutama terkait ketersediaan air bersih.

“Di sini tidak ada air. Pedagang unggas butuh air banyak. Selama ini kami pakai sumur bor lama, tapi tidak maksimal,” ungkapnya.

Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan harian, sebagian pedagang terpaksa membeli air sendiri.

“Keran memang ada, tapi debitnya kecil. Kalau dipakai beberapa lapak, langsung mati. Akhirnya ya beli air,” pungkas Hafid.

Komisi B DPRD Surabaya mendesak pengelola Pasar Keputran Selatan segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi komunikasi, fasilitas, maupun kepastian pembangunan. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video