Puluhan massa yang mengatasnamakan ‘Kami Anak Negeri’ menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Surabaya, Senin (3/8/2026).
Mereka menuntut DPRD Surabaya menghimbau Wali Kota Eri Cahyadi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang kewajiban pemasangan Bendera Merah Putih beserta sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkannya selama bulan kemerdekaan.
Tuntutan tersebut, disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Yanto Ireng saat diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Menurut Yanto, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap semangat nasionalisme pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
”Iya, kita kayak gini. Ini kan di bulan kemerdekaan ini, kita menyikapi surat edaran dari walikota untuk pemasangan bendera mulai tanggal 1 sampai tanggal 31,” ujarnya.
Ia menilai, hingga kini belum terdapat aturan yang memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih.
”Cuma yang kami sayangkan memang di sini belum adanya sanksi di undang-undang nomor 24 tahun 2009 memang tidak menyebutkan bahwa tidak memasang itu di dalam sanksi hukumnya. Kecuali kalau bendera itu kusam, kusut, robek dan sebagainya ada sanksi hukumnya,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya meminta adanya sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif untuk merumuskan aturan yang memuat sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan, khususnya di Kota Surabaya.
”Makanya di sini kami perlu anggota dewan paling tidak itu legislatif dan eksekutif, melakukan sinkronisasi untuk menuangkan sebuah sanksi bagi yang tidak memasang bendera di bulan kemerdekaan ini, khususnya di Kota Surabaya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Komunitas Kami Anak Negeri terkait masih minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah wilayah Surabaya.
”Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, komunitas tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.
Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih.
”Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur politisi Gerindra ini.
Meski demikian, Yona mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai pengingat pentingnya menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Ia berharap para pelaku usaha, kawasan permukiman, hingga bangunan di sepanjang jalan utama turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
”Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” pungkasnya.(Nor)



Leave feedback about this