Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menilai persoalan parkir tidak akan selesai hanya dengan menertibkan jukir atau mengejar setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aning, akar persoalan justru berada pada sistem hubungan antara jukir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang belum transparan.
Ia menyoroti aplikasi parkir yang saat ini lebih banyak diarahkan untuk mendigitalisasi transaksi antara masyarakat sebagai pengguna jasa dengan jukir. Sementara itu, sistem digital yang menghubungkan jukir dengan Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai belum disempurnakan.
“Pemerintah kota ini belum menyempurnakan ya aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota,” kata Aning pada Selasa (1/9/2026).
Aning membandingkan sistem yang diterapkan Surabaya dengan Kota Malang. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi C DPRD Surabaya, Aning menyebut sistem di Malang telah mampu mencatat pendapatan parkir secara real time, termasuk target pendapatan di setiap titik parkir.
Menurutnya, sistem tersebut bahkan terhubung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga ketika terdapat ketidaksesuaian data, proses pengawasan dapat segera dilakukan.
“Itu aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota. Nah, aplikasi pemerintah kota saat ini lebih fokus kepada digitalisasi antara user, dan user dengan jukir. Nah, ini terus dikejar, padahal aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota ini belum beres, begitu,” ujar Politisi PKS ini.
Kondisi tersebut, lanjut Aning, berpotensi memunculkan ketidakpercayaan dari para jukir. Persoalan seperti dugaan kebocoran, penarikan ganda hingga ketidakjelasan mekanisme pendapatan disebut akan terus menjadi sumber polemik apabila sistemnya tidak dibenahi.
“Makanya, sampai kapan pun kalau ini tidak dibereskan, Jukir ini akan merasa tidak transparan, tidak adil, ada kebocoran, ada penarikan double dan sebagainya karena aplikasinya memang belum clear and clean,” tegasnya.
Tidak berhenti pada aplikasi , Aning juga mempertanyakan target PAD dari sektor parkir Surabaya yang mencapai Rp73 miliar.
Menurut dia, realisasi pendapatan parkir hingga Agustus masih jauh dari target. Bahkan, capaian bulanan disebut belum menunjukkan angka yang mampu menopang target tahunan tersebut.
“Dan selalu tercapainya hanya sekitar 25-30, tidak pernah lebih dari itu,” ungkap Aning.
Ia mencontohkan capaian pendapatan parkir dalam beberapa bulan terakhir yang menurutnya masih berada di kisaran Rp1,3 miliar, Rp1,7 miliar hingga sekitar Rp2 miliar per bulan.
Dari hitungan tersebut, Aning mempertanyakan dari mana target Rp73 miliar dapat dicapai.
“Saya bikin pendapatan satu bulan 3 miliar, mentok cuma 36 miliar setahun. 73 miliar dari mana dapatnya mereka?” ujarnya.
Bagi Aning, persoalan ini penting karena target pendapatan yang terlalu tinggi justru berpotensi membuat kebijakan parkir lebih berorientasi mengejar PAD ketimbang memberikan pelayanan yang tertib dan nyaman.
Ia bahkan menyebut target tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, Pemkot Surabaya melalui BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu melihat kembali angka target pendapatan parkir secara realistis.
Selain sistem digital, persoalan bagi hasil juga menjadi salah satu poin yang dinilai harus segera diselesaikan.
Aning menyebut skema yang didorong adalah 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah kota, sebagaimana yang menurutnya telah diterapkan di Malang.
“Di Malang juga sudah 70-30. 70 jukir, 30 pemerintah kota. Nah, pemerintah kota harus segera, ini kan sudah kita minta mengkaji berkali-kali ya, tapi belum juga selesai,” katanya.
Namun, Aning menegaskan, angka bagi hasil bukan satu-satunya persoalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem parkir memberikan kepastian bagi jukir sekaligus pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Yang paling penting masyarakat Surabaya itu terlayani dengan baik, begitu ya. Tidak mengejar kepada PAD yang terlalu tinggi, tapi ketertiban, kenyamanan bagi seluruh juru parkir dan warga Kota Surabaya itu taruhan pertama,” pungkas Aning.(Nor)



Leave feedback about this