DPRD Surabaya Panggil 44 Developer yang Belum Serahkan PSU
Dinamika Dewan

DPRD Surabaya Panggil 44 Developer yang Belum Serahkan PSU

Pansus Raperda Prasarana Sarana Utilitas (PSU) DPRD Kota Surabaya mengundang 44 pengembang atau developer. Pansus ingin mendengar secara langsung, apa kendala para pengembang perumahan ini sehingga belum menyerahkan administrasi fasum dan fasos kepada Pemkot Surabaya.

Ada sebanyak 88 developer yang tercatat belum menyerahkan administrasi PSU. Namun pada Senin (27/2/2023) baru 44 pengembang yang diundang ke ruang utama lantai 3 gedung DPRD Kota Surabaya. Sisanya, sebanyak 44 developer akan diundang pada pertemuan berikutnya.

“Ada 88 developer yang belum menyerahkan PSU, ini kami undang setengahnya dulu,” kata Ketua Pansus Minun Latif, Senin (27/2/2023).

Pansus menggelar pertemuan ini, lanjut Minun, guna mengetahui secara detail apa kendala di pihak developer. Karena selama ini, warga perumahan yang PSU belum diserahkan ke pemkot, banyak mengeluh tentang pavingisasi, box culvert, PJU dan sebagainya.

“Kami ingin tahu secara detail (apa kendala PSU belum diserahkan). Sehingga nanti saat kami menyusun raperda bisa sesuai dengan harapan warga,” tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

Wakil Ketua Pansus William Wirakusuma mengatakan pihaknya juga ingin menjaring masukan dari developer. “Selama ini apa kendala developer sehingga lambat menyerahkan PSU,” ujar William.

Sementara itu, Nurhadi pengembang Graha Kencana Pakal mengatakan pihaknya juga membutuhkan penjelasan dari DPRD Surabaya. Sebab, menurutnya, kendala yang paling sering dihadapi developer adalah syarat administrasi. Yakni berupa legalitas  atas hak tanah yang dimiliki pengembang sebelum diserahkan ke pemkot.

“Syarat administrasi ini yang masih kami lengkapi,” kata Nurhadi.

Salah satunya bukti legalitas atas hak kepemilikan tanah. Masih banyak pengembang yang hanya mengantongi petok D. 

“Padahal, syaratnya harus dijadikan sertifikat di BPN,” tambahnya.

Para developer ini berharap ada kelonggaran syarat administrasi. Mekanismenya bisa dirumuskan melalui Raperda PSU. “Agar bisa memudahkan serah terima,” lanjutnya. (Nor)

    X