Kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban oleh oknum Satpol PP menjadi perhatian utama DPRD Surabaya. Buntu dari mencuatnya kasus tersebut, Komisi A DPRD Surabaya memanggil Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto untuk memberikan keterangan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna meminta kasus ini segera diusut tuntas. Selain itu, ia juga mendorong Satpol PP untuk melakukan perbaikan sistem kerja di internalnya. Terutama berkaitan dengan sistem pendataan barang hasil penertiban hingga menuju pelelangan.
“Kami merekomendasikan adanya perbaikan sistem pendataan barang hasil penertiban dan yang akan menuju lelang. Itu harus jelas. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Pertiwi juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang barang-barang hasil penertiban. Menurutnya, selama ini belum ada payung hukum terkait mekanisme barang hasil penertiban. Sehingga kejadian seperti ini diduga kerap terulang. Bahkan, tak hanya di masa kepemimpinan Eddy Christijanto saja.
“Kami usut apakah kejadian ini sebelumnya pernah terjadi, mengingat dari rangkauan cerita itu tidak hanya pada saat Pak Eddy menjabat sebagai Kasatpol PP. Jadi ini sudah lama tidak ketahuan,” imbuhnya.
Pertiwi juga menjelaskan bawa aturan tentang barang sitaan itu pernah dilakukan dan dijelaskan pada tahun 2012. Di tahun tersebut muncul aturan mengenai barang sitaan yang berbunyi apabila dalam waktu tiga hari barang tersebut tidak diambil maka menjadi aset milik Pemkot Surabaya.
“Namun, hal itu hanya menjadi aturan tertulis. Sehingga barang hilang atau yang dijual tidak terdeteksi,” ujarnya.
Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang lebih ketat lagi mulai dari pendataan barang sitaan hingga mekanisme pelelangan. Sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk menjual barang sitaan demi kepentingan pribadi.
Saat ini, Komisi A DPRD Surabaya mengawal penuh kasus tersebut hingga selesai. Pasalnya, kasus penjualan barang sitaan untuk kepentingan pribadi sangat merugikan masyarakat Surabaya. Sementara itu di hadapan para anggota dewan, Eddy juga menyayangkan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Dirinya juga tengah berkoordinasi intensif dengan Inspektorat Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya dalam mengusut tuntas kasus ini.