July 27, 2024
Jalan Yos Sudarso No. 18 - 22 Surabaya
Perspektif

Bayar Parkir Non-Tunai di Surabaya, Komisi C : Makin Terwujud Surabaya Smart City

Pemerintah Kota Surabaya menerapkan parkir non-tunai di sejumlah titik di perkotaan. Kebijakan ini didukung oleh anggota Komisi C yang mengganggap bahwa parkir non-tunai  selaras dengan perkembangan zaman dan memperkokoh Kota Pahlawan sebagai smart city. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghani Mukhlas Ni’am menilai Surabaya sudah siap untuk mempraktikkan digitalisasi transaction. 

“Dengan sistem non-tunai, retribusi parkir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran pendapatan,” kata Abdul Ghoni, Kamis (18/1/2024). 

Di sisi lain, politisi PDIP ini menuturkan bahwa penerapan pembayaran parkir non-tunai lebih praktis dan memudahkan warga. 

“Warga lebih mudah dalam proses pembayaran kan, praktis. Konsep pembayaran parkir non-tunai ini bisa jadi meningkatkan PAD hingga 35 persen,” tuturnya. 

Pria yang juga caleg incumbent PDIP Dapil 3 Surabaya menyebutkan Perwali No 2 Tahun 2015 tentang honorarium yang diterima petugas parkir setiap bulan sebesar 30%. Perwali tersebut berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci sebagai berikut, 20% diberikan kepada para juru parkir dan 10% diberikan kepada koordinator juru parkir. 

“Jadi juru parkir tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan,” pungkas Cak Ghoni. (Nor) 

    X