Antisipasi Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Surabaya Awasi Peredaran Sirup Terlarang
Blusukan

Antisipasi Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Surabaya Awasi Peredaran Sirup Terlarang

Kasus gangguan ginjal akut pada anak menyedot perhatian banyak pihak. Bagaimana tidak, 

hingga akhir Oktober 2022, ada 245 kasus tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Sebanyak 80 persen kasus, ada dari 8 provinsi ini, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merilis 8 provinsi yang mengontribusi 80 persen kasus gangguan ginjal akut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Ia juga menuturkan, angka kematian akibat gangguan ginjal ini cukup tinggi, yakni 141 kematian atau 57,6 persen dari total kasus.

Dari data ini, Pemerintah Kota Surabaya  melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit gangguan ginjal akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. 

Hal ini merupakan upaya pemkot dalam merespon penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, organisasi profesi di bidang kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN dan PKFI).

“Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (22/10/2022).

Nanik juga menegaskan, seluruh apotek di Surabaya tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya terkait pengawasan obat sirup di apotek maupun toko swalayan. Pemkot bersama kepolisian dan instansi terkait, akan terjun bersama melakukan pengawasan di lapangan.

Bahkan, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksi Dinkes melalui puskesmas di 31 kecamatan agar melakukan hal yang sama. Disamping melakukan pengawasan peredaran obat sirup, setiap puskesmas juga diminta untuk semakin masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

“Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian ke apotek, toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” pungkas Nanik. (Nor) 

    X