Memasuki bulan Desember 2022, Pemerintah Kota Surabaya semakin gencar melakukan antisipasi cuaca ekstrem. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan kemungkinan adanya kecelakaan yang membahayakan pengendara lalu lintas. Selain melakukan perantingan, pemkot juga sudah menyoroti sejumlah papan reklame yang berdiri di beberapa titik di Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya telah menyurati para penyelenggara atau pemilik seluruh papan reklame. Surat pertama dikirimkan pada 23 September 2022. Kemudian surat kedua dikirimkan pada 28 November 2022. Surat tersebut berisi terkait pengawasan, pengecekan ulang, dan perbaikan konstruksi reklame secara rutin.
“Kami juga meminta pemilik reklame untuk menambah kekuatan konstruksi bangunan,” kata Irvan Wahyudrajad, Kamis (1/12/2022).
Upaya ini dilakukan sebab pemkot tidak ingin ada kejadian nahas yang terjadi saat cuaca ekstrem tiba. Pemkot tidak ingin ada peristiwa reklame roboh yang menganggu pengendara lalu lintas hingga merugikan warga.
“Akhir-akhir ini sering hujan disertai angin kencang, jadi harus ekstra hati-hati,” tambahnya.
Irvan juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa penyelenggara reklame wajib bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame tersebut.
“Sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, makanya perlu kita ingatkan mereka, supaya lebih waspada dan menguatkan lagi konstruksi bangunan reklame tersebut,” tegas Irvan.
Irvan juga mengingatkan kepada warga, supaya tidak berteduh di bawah papan reklame ketika hujan lebat disertai angin kencang. Sebab, tidak ada yang tahu kondisi fisik papan reklame tersebut.
“Mohon warga berteduh di tempat yang aman,” pungkasnya. (Nor)