Anggota Komisi C DPRD Surabaya Dorong Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak
Perspektif

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Dorong Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Ratusan bangunan liar di sekitaran Sungai Kalianak Surabaya sudah ditandai untuk segera dilakukan penertiban. Bangunan liar ini dinilai menjadi penghalang aliran sungai. 

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan inilah upaya pemkot untuk menuntaskan masalah penyempitan aliran Sungai Kalianak. 

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju tahap normalisasi. Proses ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Pemberian tanda pada bangunan-bangunan ini merupakan langkah awal dari penertiban. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi sungai dan memperlancar aliran air yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan ilegal di sepanjang aliran sungai.

“Bangunan liar yang mengganggu aliran sungai memang harus ditertibkan. Jangan sampai kepentingan masyarakat Surabaya yang lebih luas terkalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” kata Josiah, Jumat (28/2/2025). 

Politisi PSI ini juga menekankan bahwa pemerintah harus memberikan solusi bagi warga yang terdampak akibat penertiban tersebut.

“Kita harus memanusiakan masyarakat yang tergusur. Jika mereka berasal dari luar Surabaya, pemerintah harus memulangkan mereka ke tempat asalnya. Namun, jika mereka warga Surabaya, kita harus mencari solusi, misalnya dengan menyediakan rumah susun atau alternatif tempat tinggal lainnya,” terangnya.

Josiah yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PSI ini menyarankan, hendaknya pemkot memanfaatkan aset-aset yang tidak terpakai sebagai solusi sementara.

“Ada banyak aset Pemkot yang tidak terpakai dan bisa dimanfaatkan sementara oleh mereka yang terdampak. Misalnya, dengan perjanjian untuk menempati lokasi tersebut selama 3 hingga 6 bulan sambil mencari tempat tinggal baru,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan terhadap warga yang terkena dampak. Pemkot juga musti memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perhatian dan solusi yang adil.

“Bangunan tersebut milik mereka, jadi pemkot harus mempertimbangkan pemberian kompensasi atau ganti rugi, meskipun status lahannya ilegal,” pungkasnya. (Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X