Pasar Turi Tahap III Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional
Perspektif

Pasar Turi Tahap III Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional

Meski alot, solusi relokasi pedagang Pasar Turi Tahap III ada di titik final. PT KAI sebagai pemilik lahan tidak akan menunda penertiban. Sementara, ratusan pedagang diberi pilihan mengisi stan di pasar-pasar tradisional milik Pemkot Surabaya atau ke pasar di bawah pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya).

Solusi ini disepakati di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Pemimpin rapat, Baktiono menegaskan, pihak Pemkot Surabaya dan PT KAI bergerak bersama menemukan solusi untuk para pedagang Pasar Turi Tahap III.

“Saya kira itu (relokasi pedagang ke pasar tradisional) solusi yang baik,” kata Ketua Komisi C Baktiono, Senin (6/2/2023)

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya menjelaskan, ada dua pasar milik pemkot yang masih memiliki stan kosong. Dua pasar tersebut adalah Pasar Gununganyar dan Pasar Nambangan.

Ada 34 stan kosong untuk berjualan basah dan 5 stan kosong untuk merancang di Pasar Gununganyar. Sementara itu, di Pasar Nambangan ada 6 stan kosong untuk berjualan basah dan 2 stan kosong untuk berjualan makanan dan minuman.

“Total ada 47 stan kosong untuk pasar yang dikelola dinas koperasi,” terang Fauzie Mustaqiem Yos.

Pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar memiliki 412 stan kosong. Teknisnya, para pedagang Pasar Turi Tahap III akan didata melalui Kartu Tanda Penduduk. Pedagang yang direlokasi diutamakan warga Surabaya.

“Setelah kita melakukan pendataan, kita mengumpulkan KTP lalu kita memetakan pasar. Kios yang kosong di pasar itu kami data nanti kami tawarkan kepada para pedagang, monggo mau milih stan yang mana,” tambah pria yang akrab disapa Yos.

Pembongkaran Pasar Turi Tahap III berlangsung pukul 07.00 WIB pada Kamis (9/2/2023). Selain petugas PT KAI, ratusan petugas gabungan diterjunkan. Yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, TNI dan petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. 

Pagi itu meski masih ada yang berjualan, aksi penolakan tidak terjadi. Semua pedagang setuju untuk relokasi dari lahan PT KAI (yang digunakan pedagang Pasar Turi Tahap III) sesuai dengan kesepakatan di ruang Komisi C.

Sebuah alat berat diterjunkan untuk melancarkan penertiban aset PT KAI. Tidak butuh waktu lama, puluhan kios dan ribuan lapak hancur rata dengan tanah. Proses penertiban berlangsung hingga sore pukul 15.00 WIB. Kini area pasar telah kosong. Seluruh barang dan material bangunan telah dibersihkan. Lahan tersebut telah dilakukan pemagaran dan pemasangan spanduk yang bertuliskan lahan milik aset PT KAI. (Nor)

    X