Komisi D Pastikan Temuan Limbah Medis Bukan Milik RSUD Eka Candrarini
Perspektif

Komisi D Pastikan Temuan Limbah Medis Bukan Milik RSUD Eka Candrarini

Temuan limbah medis di Exit Tol Tambaksumur, Sidoarjo menyeret nama RSUD Eka Candrarini. Komisi D DPRD Surabaya terus menelusuri dan memastikan pengelolaan limbah di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan pada limbah yang ditemukan di lokasi.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengecek langsung pengelolaan limbah RSUD EC, mulai dari rumah sakit hingga diserahkan kepada pihak ketiga, PT Wastec International.

Dalam pengecekan terbaru, limbah ditimbang sebelum diangkut. Proses pengangkutan juga dilengkapi sistem tracking hingga lokasi pemusnahan.

“Kami memastikan ada tracking dari Wastec sampai ke tempat pemusnahan. Ini limbah infeksius yang tidak boleh tersebar sembarangan,” kata Michael usai hearing dengan Dinkes di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Komisi D juga membandingkan barang yang ditemukan di Tambaksumur dengan produk yang digunakan RSUD EC. Jarum suntik ukuran 2–3 cc di lokasi bermerek OneMed, sedangkan RSUD EC menggunakan Nipro. Antibiotik ceftriaxone yang digunakan rumah sakit berasal dari PT Dexa, sementara produk di lokasi berbeda. Ditemukan pula vial obat suntik KB, sedangkan RSUD EC tidak menyediakan layanan suntik KB.

“Kalau jarum suntik bertemu dengan botol KB atau botol antibiotik, itu tidak benar. Semuanya harus dipisahkan. Apalagi kalau bercampur dengan kertas dalam satu kantong, itu perlu dicurigai,” tegasnya.

Kepala Dinkes Surabaya Billy Daniel Messakh mengatakan, penelusuran bersama RSUD EC dan DLH Surabaya juga menemukan perbedaan pada cara penanganan jarum. Di lokasi, seluruh jarum ditemukan dalam kondisi recapping, yakni jarum bekas ditutup kembali.

Padahal, lanjut Billy, SOP RSUD EC melarang recapping. Setelah digunakan, jarum langsung dimasukkan ke safety box tanpa ditutup untuk mencegah risiko tertusuk.

“Yang kita temukan di lokasi semuanya ada recapping-nya. Itu menjadi bukti pertama bahwa limbah tersebut bukan berasal dari Rumah Sakit Eka Candrani,” ujar Billy.

Menurut Billy, setelah safety box terisi sekitar tiga perempat, limbah dikumpulkan, ditimbang, lalu diambil PT Wastec International. Kendaraan pengangkut dilengkapi GPS sehingga pergerakannya dapat dilacak.

Selain itu, limbah yang ditemukan di Tambaksumur berada dalsm kresek, bukan safety box. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan RSUD EC.

“Kalau pihak ketiga membuang sembarangan, itu seperti bunuh diri bagi mereka. Sebab, transporter atau kendaraan pengangkut limbah tersebut memiliki sistem GPS,” katanya.

Soal kertas bertuliskan RSUD EC yang ditemukan bersama limbah, Billy menjelaskan benda tersebut merupakan kantong ibat pasien. Kantong berbahan kertas digunakan rumah sakit sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan plastik.

“Kantong kertas tersebut bukan untuk membuang limbah medis. Itu merupakan kantong obat yang diberikan kepada pasien,” jelasnya.

Meski memastikan limbah bukan berasal dari RSUD EC, Dinkes tetap menelusuri bagaimana limbah medis tersebut bisa berada di ruang publik. Terlebih, limbah yang malam sebelumnya masih berada di lokasi diketahui sudah hilang pada pagi hari.

Billy menyebut DLH Sidoarjo mendapat informasi bahwa dua orang mengambil limbah tersebut. Polisi juga telah dilibatkan dalam penelusuran.

“Siapa mereka? Itu yang perlu kita cari bersama-sama,” ujarnya.

Billy belum mau berspekulasi soal kemungkinan kesengajaan. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan melalui penyelidikan.

“Barang itu ada di sana dan pasti ada yang membuang. Kita tinggal mencari siapa yang membuang dan apa motifnya,” tegasnya.

Michael pun meminta pihak yang membawa limbah tersebut ke ruang publik diusut. Menurutnya, pembuangan limbah medis sembarangan berpotensi membahayakan masyarakat sekaligus menyeret nama RSUD EC.

“Yang perlu dicari tahu adalah siapa yang menaruh di sana, apa motifnya, dan apa tujuannya membuang limbah medis berbahaya di tempat umum,” katanya.

Untuk langkah hukum, Billy mengatakan Pemkot Surabaya masih menunggu hasil penelusuran. Jika fakta dan pihak yang bertanggung jawab telah jelas, opsi hukum akan dipertimbangkan.

“Setelah klarifikasi, apakah proses hukum akan berlanjut atau tidak, itu nanti kita timbang. Bisa iya, bisa tidak,” pungkasnya.(Nor)

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video