Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik terus mematangkan pasal demi pasal dengan menerima berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Pansus.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (19/8/2026), sejumlah pasal dalam raperda tersebut dibahas secara mendalam, termasuk perlindungan bagi pekerja konstruksi, pekerja migran, hingga pekerja rentan.
“Pasal per pasal sudah kita teliti. Kemudian masukan demi masukan sudah disampaikan oleh seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Tentu masukan-masukan itu sangat konstruktif,” kata Abdul Malik, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, salah satu perhatian utama Pansus adalah meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Surabaya. Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masih berada di kisaran 42 persen dari sekitar 1,6 juta pekerja.
Abdul Malik menilai angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kami tekankan adalah agar UCJ di Kota Surabaya ini semakin meningkat. Mulanya masih sekitar 42 persen. Harapan besar kami, karena ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja, sebisa mungkin perusahaan-perusahaan benar-benar kooperatif memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban kepesertaan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan berskala besar. Perlindungan juga harus diberikan kepada pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, termasuk proyek-proyek pembangunan maupun renovasi yang dikerjakan perusahaan swasta.
“Bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD, tetapi juga CV-CV swasta yang fokus mengerjakan pembangunan rumah ataupun renovasi-renovasi. Ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
Menurut Abdul Malik, pekerja konstruksi merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian serius karena memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Karena itu, setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi diharapkan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Abdul Malik berharap penyedia jasa yang mengerjakan proyek pemerintah memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para penyedia yang ada di Kota Surabaya yang berafiliasi dengan pekerjaan, utamanya yang menggunakan APBD, benar-benar dipastikan para pekerjanya diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Selain kepesertaan, Pansus turut membahas mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban. Abdul Malik menyebut sanksi administrasi hingga pencabutan izin menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan implementasinya.
“Harus ada sanksi. Salah satunya sanksi administrasi, kemudian pencabutan izin dan lain sebagainya. Ini memang harus benar-benar diimplementasikan,” katanya.
Ia berharap perangkat daerah terkait tidak hanya menjadikan regulasi tersebut sebagai aturan tertulis, tetapi juga serius melakukan pengawasan setelah raperda disahkan menjadi perda.
“Kita berharap kepada dinas terkait yang memang berkewajiban melakukan supervisi untuk benar-benar mengimplementasikan secara serius dalam menyikapi hal ini,” tuturnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai pekerja magang masih memerlukan pendalaman. Abdul Malik mengatakan Pansus masih harus memastikan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau anak magang, ini mungkin kita perlu pendalaman kembali. Tadi disampaikan oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, ini masih perlu kita perdalam dan harus menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya, termasuk siapa yang mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja magang,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selanjutnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Pansus serta pihak-pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Surabaya. (Nor)



Leave feedback about this