DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Selasa (5/11/2024) siang. Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan rapat paripurna ini menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah (Bamus) minggu lalu.
“Bahwa ada surat masuk di periode yang sebelumnya yang belum pernah dibahas pada bulan Juni-Juli lalu,” kata Bahtiyar Rifa’i usai memimpin rapat paripurna.
Legislator Gerindra ini menyebutkan ada 4 raperda yang dibahas. Diantaranya adalah raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai perusahaan daerah atau Perseroda
Selain itu, raperda pembentukan tentang perusahaan daerah Yekape dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024 – 2054.
“Juga penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) membahas tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah PD Pasar Surya,” papar Bahtiyar Rifai.
Ia juga mengatakan bahwa raperda-raperda tersebut akan didistribusikan ke pansus yang ada di setiap komisi DPRD Kota Surabaya.
“Alhamdulillah tadi anggota DPRD sudah setuju semuanya dan tinggal kita naikkan ke proses pembahasan di pansus,” paparnya.
Sedangkan untuk pimpinan pansus Raperda, Bahtiyar Rifai menambahkan akan dilakukan pemilihan dan dipilih oleh para anggota pansus.
“Yang ada di setiap komisi di DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. (Nor)
Leave feedback about this