DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna terkait usulan pembentukan fraksi-fraksi beserta susunan keanggotaannya pada Senin (23/9/2024) di ruang utama lantai 3 Jalan Yos Sudarso.
Agenda paripurna ini tepat 30 hari pasca pelantikan anggota dewan baru DPRD Kota Surabaya. Pimpinan Sementara DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai mengatakan, usulan pembentukan fraksi merupakan tata tertib DPRD Surabaya tentang pembentukan fraksi usai pelantikan.
“Jadi hari ini kami melaksanakan tatib DPRD yang mana tatib DPRD itu tertulis pembentukan fraksi maksimal 1 bulan sejak pelantikan DPRD Surabaya. Artinya hari ini kami DPRD Surabaya telah membacakan struktur fraksi yang ada di DPRD Surabaya,” kata Bahtiyar, Senin (23/9/2024).
Bahtiyar menjelaskan, untuk pembentukan pimpinan komisi masih menunggu pimpinan difinitif, sebab pimpinan sementara DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Selain itu, pihaknya juga hanya bisa memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sehingga saat ini masih menunggu SK dari PDI Perjuangan.
“Terkait dengan komisi itu nanti kami masih menunggu pimpinan difinitif, karena sementara tidak punya kewenangan untuk membentuk AKD, hanya memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sampai saat ini masih kurang partai PDI Perjuangan terkait hal itu.” pungkas Bahtiyar.
Rapat yang dipimpin oleh Adi Sutarwijono Ketua sementara DPRD Surabaya dan Bahtiyar Rifai Wakil Ketua sementara DPRD Surabaya digelar di ruang sidang utama lantai 3 gedung DPRD Kota Surabaya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Sekda Kota Surabaya Iksan dan para pejabat eselon di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sekwan membacakan susunan keanggotaan fraksi-fraksi di DPRD Surabaya.
Tujuh fraksi tersebut adalah
1. Fraksi PDI Perjuangan-PAN
2. Fraksi Gerindra
3. Fraksi PKB
4. Fraksi Golkar
5. Fraksi PKS
6. Fraksi PSI
7. Fraksi Demokrat-PPP-NasDem
Leave feedback about this