Warga Kalianak Tolak Pelebaran Sungai 18,6 Meter
Dinamika Dewan

Warga Kalianak Tolak Pelebaran Sungai 18,6 Meter

Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono mengatakan keberatan terhadap rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.

Hal ini disampaikan Sumariono saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/3/2026).

Sumariono menyebut, berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai mengarah pada 8 meter. Ia juga mengaku memiliki surat dari BBWS Brantas yang menyebut proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Warga meminta kejelasan dan transparansi agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan.

“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu yang kami rasa tidak masuk akal,” kata Sumariono.

Rapat Dengar Pendapat itu dihadiri perwakilan Satpol PP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), Lurah dan Camat Morokrembangan, serta warga terdampak dari RW 6. Dalam forum tersebut, warga menolak rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.

Warga juga mempersoalkan tindakan petugas yang melakukan penandaan rumah tanpa menunjukkan surat tugas.

“Kami mempersoalkan sikap aparat yang kami nilai arogan dalam melakukan penandaan. Mereka datang tanpa surat tugas. Saat kami tanya atas perintah dari siapa, mereka tidak bisa menunjukkan,” kata salah seorang warga, Thowif.

Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan—bagian dari sistem Sungai Kalianak—merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dan dibiayai APBN.

“Pemkot Surabaya, hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya,” kata Adi.

Adi merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur ruang manfaat sungai dan sempadan. Menurutnya, 8 meter adalah ruang manfaat sungai, sedangkan di luar itu terdapat ruang sempadan yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak boleh dibangun permanen.

Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini menyampaikan bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter telah diterapkan berdasarkan sejumlah data historis, mulai dari peta lama tahun 1960, 1974, hingga foto udara dan RDTR tahun 2018.

Ia menegaskan, warga pada tahap sebelumnya tidak menolak normalisasi, dan Satpol PP bertindak berdasarkan dasar hukum yang ada.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menilai perlu ada jalan tengah. Ia mengusulkan agar sementara waktu normalisasi difokuskan pada ruang manfaat sungai selebar 8 meter sebagai upaya penanganan banjir tanpa memperluas persoalan lahan yang menjadi kewenangan pusat.

“Kita ini diminta warga. Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Urusan tambahan dan sempadan biar menjadi kewenangan BBWS,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menyarankan Pemkot menunda penandaan rumah warga.

“Komisi A meminta seluruh pihak menahan diri. Jangan ada langkah-langkah di lapangan yang justru memperkeruh suasana sebelum data dan dasar hukumnya benar-benar sinkron,” kata Yona.

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video