Warga Gunung Anyar Tambak Minta Fasum Lapangan Bermain Untuk Anak dan Pavingisasi
Perspektif

Warga Gunung Anyar Tambak Minta Fasum Lapangan Bermain Untuk Anak dan Pavingisasi

Warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar menuntut adanya fasilitas bermain untuk anak. Sebab, Anak-anak usia PAUD hingga 18 tahun membutuhkan fasilitas lapangan (ruang terbuka) untuk berolahraga dan bermain. Warga juga menuntut pavingisasi, perbaikan gorong-gorong dan Penerangan Jalan Umum. 

Tuntutan tersebut disampaikan saat hearing di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Ketua RW 03 Kelurahan Gunung Anyar Tambak mengatakan, selama ini anak-anak justru main hape (games online). 

“Saat ditanya main apa, jawabnya main hape. Main hape terus, ” Kata Soeprapto dihadapan Ketua Komisi C, Kamis (9/2/2023). 

Selama ini, lanjut dia, usulan-usulan untuk pembangunan fisik belum bisa terealisasi. Sejak tahun 1985 warga WIGUNA tidak pernah bisa menikmati Fasilitas umum (Fasum) yang dijanjikan PT Joyo Bekti. Tanah Fasum seluas 75 x 100 meter itu tidak dirawat, sehingga ditumbuhi rumput yang sangat tinggi.

Keluhan-keluhan warga ini disebabkan pihak PT Joyo Bekti sebagai pengembang perumahan Wisma Gunung Anyar (WIGUNA) belum melakukan penyerahan administrasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya. 

“Memang PSU belum kami serahkan karena ada kendala beberapa hal. Sejak tahun 1985 ini kami sebagai pengembang belum ada kewajiban dari pemerintah bahwa pengembang menyerahkan berapa persen dari lahan, dan sebagainya. Sehingga kami belum bisa menyerahkan secara fisik dan administrasi PSUnya, ” tutur Eko B Sri Kuncoro selaku perwakilan PT Joyo Bekti. 

Ketua Komisi C Baktiono meminta PT Joyo Bekti untuk segera menyanggupi dan menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Hal ini karena warga WIGUNA sudah lama domisili dan memenuhi kewajiban PBB sehingga hak-hak warga wajib dipenuhi. 

Dalam hearing tersebut didapatkan resume. Bahwa penyerahan PSU PT Joyo Bekti maksimal tanggal 20 Februari 2023 dan membuat pernyataan Akte Notaris terkait dengan peralihan kavling efektif pada warga.  Kemudian PT Joyo Bekti wajib berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Surabaya II untuk memohon peta bidang  PSU.

Yang ketiga, PT Joyo Bekti melakukan koordinasi dengan Bapenda dan DPRKPP terkait dengan overlay SKRK dan peta PBB. Kemudian PT Joyo Bekti wajib menyetujui pelaksanaan pembangunan PSU oleh pemkot.

    X