Telah Disetujui, Sebentar Lagi Surabaya Miliki Perda Cagar Budaya
Dinamika Dewan

Telah Disetujui, Sebentar Lagi Surabaya Miliki Perda Cagar Budaya

Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki banyak sekali saksi bisu sejarah. Hingga hari ini, terdapat 266 cagar budaya yang berada di Kota Pahlawan. Di antara ratusan cagar budaya tersebut, 13 cagar budaya masuk dalam kategori tingkat nasional dan satu cagar budaya masuk tingkat provinsi. 

Kabar baiknya, pelestarian cagar budaya di Surabaya akan memasuki babak baru. Pasalnya, Pansus DPRD Surabaya telah rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya. Ketua Pansus, Siti Mariyam menyampaikan bahwa Raperda Cagar Budaya akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya usai digodok oleh pansus enam bulan lamanya. 

“Setelah itu akan diagendakan untuk disahkan dalam sidang paripurna. Desember sudah diparipurnakan,” ujarnya.

Perlu diketahui Raperda Cagar Budaya yang tinggal selangkah lagi disahkan tidak hanya mengusung semangat penyelamatan situs-situs cagar budaya semata. Namun juga pengelolaanya bahkan potensi untuk menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kota Surabaya. Untuk itu ada beberapa poin krusial yang akan masuk dalam perda tersebut. 

Sekretaris Pansus, Tjutjuk Supariono menyampaikan salah satu poin krusial yang usai dibahas bersama Pemerintah Kota Surabaya ialah terkait keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB).

“Keberadaan TACB diatur dalam pasal 45, sedangkan pembentukan BPCB juga dituangkan dalam pasal 27,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda. TACB berfungsi sebagai lembaga pengkajian yang bisa memberi rekomendasi dan telaah atas usulan baru terkait cagar budaya. Pasalnya, sebuah bangunan kuno tidak bisa semata-mata menjadi tolak ukur untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Butuh pengkajian lebih dalam terkait nilai sejarahnya. Sedangkan BPCB, sesuai namanya, bertugas untuk mengelola cagar budaya. Termasuk menetapkan tarif masuk ke lokasi cagar budaya yang akan dikunjungi wisatawan. 

“Selain itu, ada juga mengatur terkait sanksi pidana bagi perusak cagar budaya. Itu diatur dalam bab 18, salah satunya sanksi denda di pasal 53-57,” lanjutnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Cagar Budaya, sanksi yang bisa dikenakan berkisar mulai dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 10 miliar. Keberadaan sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat untuk turut serta menjaga dan melestarikan cagar budaya.

Sementara itu, Kabid Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maskur menyampaikan terkait BPCB akan disesuaikan dengan keperluan atau kondisi ke depannya. BPCB nantinya akan berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata untuk menjadi UPT. 

“Kondisional saja. Karena dibentuk juga membutuhkan anggaran juga. Kalau diperlukan akan menjadi pembahasan lebih lanjut. Kan sudah ada perda yang mengatur TACB. Nanti badan pengelola akan dibahas juga,” tuturnya.

    X