Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni ikut mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait tanah berstatus eigendom verponding. Rapat antara DPR RI, Pemkot Surabaya, dan kementerian terkait mulai membahas formula penyelesaian yang dianggap paling adil bagi semua pihak.
Fathoni berharap, pertemuan tersebut dapat memberi angin segar bagi sekitar 100 ribu warga Surabaya yang puluhan tahun tinggal di atas tanah berstatus eigendom verponding.
“Perjuangan warga di lima kelurahan dan tiga kecamatan akhirnya mendapat secercah harapan berkat kolaborasi warga, wali kota, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Rabu (19/11/2025).
Fathoni menyampaikan bahwa siang ini DPR RI kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk mematangkan hasil RDP sebelumnya. Pertemuan itu rencananya akan melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Wali Kota Surabaya, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Pertamina.
“Nanti jam 13.00 Wakil Ketua DPR RI juga akan mengundang warga, wali kota, pimpinan Komisi II dan VI, Kementerian ATR/BPN, dan Pertamina, guna tindak lanjut RDP kemarin,” katanya.
Ia berharap proses panjang ini segera menemukan jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun. Menurutnya, penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum, namun tetap menjaga hubungan antarlembaga negara.
“Saya berharap sudah ada formula penyelesaian yang happy ending bagi semua pihak,” tutur Politisi Golkar ini.
Salah satu poin penting dalam RDP sebelumnya adalah permintaan Komisi II kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan klaim eigendom verponding dan mempercepat proses perolehan hak tanah warga.
DPR menginginkan BPN Surabaya 1 menjalankan seluruh mekanisme tersebut tanpa hambatan administratif.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan klaim dan menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah itu,” kata dia.
Fathoni menyebut Adies Kadir dan Wali Kota Surabaya sejak awal menangani persoalan ini dengan prinsip kepemimpinan Jawa menang tanpa ngasorake. Pendekatan itu dianggap relevan karena konflik agraria ini melibatkan institusi negara yang harus saling menjaga kehormatan.
“Konflik agraria ini melibatkan sesama institusi pemerintahan, jadi formulanya bagaimana hak warga tidak terhalangi namun Pertamina juga tidak melanggar hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Pengawalan politik DPR RI diyakini membuka lebih banyak opsi penyelesaian. Mekanisme legislatif dianggap memberi ruang solusi yang lebih sistematis dan menghindari sengketa berkepanjangan.
“Dengan isu ini dibawa ke DPR RI, ada banyak jalan penyelesaian yang husnul khotimah bagi semua pihak,” tambah Fathoni.
DPRD Surabaya berkomitmen mengawal penuh rekomendasi DPR RI agar tidak berhenti di atas kertas. Ia menegaskan BPN Surabaya 1 harus menjalankan semua keputusan secara utuh demi kepastian hak warga.
“Kami bersama Pemkot Surabaya akan mengawal agar rekomendasi DPR RI dijalankan penuh oleh BPN Surabaya 1 sehingga hak warga tidak dirugikan,” pungkasnya. (Nor)



Leave feedback about this