Paripurna DPRD Surabaya Bahas Raperda Perubahan Pasar Surya Jadi Perseroda
Dinamika Dewan

Paripurna DPRD Surabaya Bahas Raperda Perubahan Pasar Surya Jadi Perseroda

DPRD Surabaya menggelar sidang paripurna membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (19/11/2025). Salah satu pembahasan yakni pembenahan besar-besaran terhadap Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai menyoroti kondisi pasar-pasar tradisional yang dinilai masih jauh dari ideal. 

Bahtiar berharap perubahan badan hukum Pasar Surya diikuti dengan peningkatan nyata di lapangan, terutama soal kebersihan, keamanan, dan penataan pedagang.

“Kita ingin pasar tradisional tidak kalah dari pasar modern. Bersih, tertata, parkirnya rapi. Kalau nyaman, pengunjung pasti datang, pedagang juga lebih aman,” kata Bahtiar, Rabu (19/12/2025).

Politisi Gerindra ini mengulik berbagai persoalan terkait Pasar Surya. Mulai dari APAR yang sudah kedaluwarsa, area pasar yang rawan kebakaran, hingga pedagang yang masih berjualan di luar area resmi. 

Kondisi itu, lanjut Bahtiar, tidak boleh dibiarkan mengingat keselamatan pengunjung dan pedagang adalah prioritas.

Ia juga menyinggung beberapa pasar yang sebenarnya membutuhkan revitalisasi segera. Sayangnya, pasar-pasar ini belum masuk daftar prioritas karena keterbatasan anggaran. 

Di sisi lain, pemkot sedang fokus pada penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur sesuai visi RPJMD.

“Makanya nanti Perseroda Pasar Surya harus koordinasi dengan pemkot untuk menentukan pasar mana yang jadi prioritas. Banyak inventaris di pasar yang butuh pembenahan,” jelasnya.

Rapat paripurna hari ini  juga membahas beberapa Raperda lain, termasuk pengelolaan air limbah domestik hingga tukar guling aset di Sumber–Melut dan Lakarsantri. 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekda memastikan transformasi Pasar Surya menjadi Perseroda akan dibarengi lelang direksi secara terbuka dan revisi total sistem pengelolaannya.

Pemerintah Kota dan DPRD kompak menilai badan usaha pengelola pasar tradisional itu membutuhkan ‘nafas baru’ agar lebih profesional dan mampu mengikuti standar pengelolaan modern.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa perubahan badan hukum PD Pasar Surya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukan sekadar penyesuaian aturan. 

Pemkot, katanya, sengaja memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama pada sistem manajemen dan tata kelola anggaran.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya kurang tepat, baik dalam pengelolaan maupun aturan hukumnya. Maka saat menjadi Perseroda ini, semuanya kita perbaiki,” kata Lilik.

Lilik menerangkan bahwa sudah menyiapkan lelang jabatan direksi Pasar Surya dan prosesnya akan digelar secara terbuka dan profesional, mirip rekrutmen direksi KBS yang pernah dilakukan Pemkot.

“Memang perlu segera mengadakan lelang jabatan lagi untuk direksi. Perubahan ini cukup frontal, terutama pada persyaratan dan rencana pengelolaan ke depan,” pungkasnya.

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image
    Choose Video
    X