Komisi D : Raperda Perlindungan Anak Selaras dengan Tujuan KLA Unicef
Dinamika Dewan

Komisi D : Raperda Perlindungan Anak Selaras dengan Tujuan KLA Unicef

DPRD Surabaya telah menyelesaikan rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) perlindungan perempuan dan anak (PPA). Pasal-pasal dalam Raperda PPA tersebut diakui selaras dengan tujuan Kota Layak Anak (KLA) dunia.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan bahwa raperda tersebut selaras dengan Unicef. Ia menyebutkan, raperda PPA selaras dengan 5 tujuan kota layak anak dunia oleh Unicef.

Salah satunya perubahan  perda pada 14 pasal. Antara lain mengenai pemenuhan hak anak bidang pendidikan, kesehatan serta sosial, pasal kota layak anak yang menggenjot program Forum Anak Surabaya. Program ini ditargetkan hingga tingkat kelurahan supaya suara anak masuk dalam musbangkel, pemenuhan akses segala anak, baik penyandang disabilitas hingga minoritas.

“Jadi kami sebagai legislatif mempersiapkan segalanya dengan baik sesuai kebutuhan dan memastikan perlindungan maksimal untuk anak-anak Surabaya,” papar Ajeng saat ikut menemui perwakilan Unicef di kantor DPRD Kota Surabaya.

Ajeng yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus Raperda PPA itu menjelaskan, ada pasal yang fokus perlindungan khusus terhadap korban-korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak terkecuali untuk anak dengan HIV dan penyakit menular, anak minoritas, serta anak korban musibah bencana.

“KLA dengan mengakomodir kelurahan ramah anak, sekolah ramah anak, dan kampung ramah anak, serta memfasilitasi FAS di setiap kelurahan,” tambah Ajeng.

Politikus Gerindra ini juga menjelaskan soal perlindungan yang diberikan untuk bidang tenaga kerja. Bahwa anak tidak boleh dieksploitasi ekonomi maupun bidang lainnya.

“Dan ada bab pembiayaan yang memastikan KLA nasional dan dunia bisa berkelanjutan. Sehingga, wajib di APBD Kota Surabaya memfasilitasi hak-hak anak,” pungkasnya. (Nor)

    X